PPP sebut ratusan pemilih terpaksa golput karena surat suara kurang
12 Juli 2019 01:07 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut sebanyak 102 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Kampuang Parik, Padang Pariaman, Sumatera Barat, tidak dapat menyalurkan suaranya karena surat suara kurang.
"Termohon (KPU) sendiri tidak dapat mencarikan surat suara tambahan sesuai dengan jumlah DPT," kata kuasa hukum PPP Angga Brata Rosihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Baca juga: MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 9 provinsi
Terkait kejadian tersebut, Angga Brata Rosihan mengatakan pengawas pemilihan TPS memberikan rekomendasi dan melapor kepada pengawas kecamatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan hingga kini.
Menurut PPP, kelalaian petugas KPPS tidak dapat menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih menyebabkan perolehan suara PPP lebih sedikit dari yang seharusnya.
PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD dari daerah pemilihan Sumatera Barat II semestinya sebanyak 16.920, bukan seperti hasil rekapitulasi 16.856. Terdapat selisih 64 suara.
Baca juga: Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol
Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kampuang Parik, Padang Pariaman.
Selanjutnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin panel III dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams mengoreksi salah bukti yang disertakan keliru dan meminta kuasa hukum PPP mengumpulkan bukti yang benar kepada panitera.
"Tidak ada renvoi? Tidak ada ya," kata hakim Palguna yang diiyakan kuasa hukum.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU hadapi lima sengketa DPD
"Termohon (KPU) sendiri tidak dapat mencarikan surat suara tambahan sesuai dengan jumlah DPT," kata kuasa hukum PPP Angga Brata Rosihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Baca juga: MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 9 provinsi
Terkait kejadian tersebut, Angga Brata Rosihan mengatakan pengawas pemilihan TPS memberikan rekomendasi dan melapor kepada pengawas kecamatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan hingga kini.
Menurut PPP, kelalaian petugas KPPS tidak dapat menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih menyebabkan perolehan suara PPP lebih sedikit dari yang seharusnya.
PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD dari daerah pemilihan Sumatera Barat II semestinya sebanyak 16.920, bukan seperti hasil rekapitulasi 16.856. Terdapat selisih 64 suara.
Baca juga: Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol
Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kampuang Parik, Padang Pariaman.
Selanjutnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin panel III dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams mengoreksi salah bukti yang disertakan keliru dan meminta kuasa hukum PPP mengumpulkan bukti yang benar kepada panitera.
"Tidak ada renvoi? Tidak ada ya," kata hakim Palguna yang diiyakan kuasa hukum.
Baca juga: Sidang Pileg, KPU hadapi lima sengketa DPD
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: