Mantan anggota Komite Wasit PSSI divonis hukuman 3 tahun penjara
11 Juli 2019 18:12 WIB
Mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019). (Foto: Sumarwoto)
Banjarnegara (ANTARA) - Mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra, PN Banjarnegara, Kamis, Majelis Hakim PN Banjarnegara juga menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika yang merupakan anak angkat dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Priyanto alias Mbah Pri tersebut sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni tiga tahun penjara.
Sementara vonis terhadap Anik Yuni Artikasari alias Tika lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang mencapai tiga tahun penjara seperti tuntutan terhadap Mbah Pri.
Menurut Majelis Hakim, hal itu disebabkan adanya perbedaan peran antara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Dalam hal ini terdakwa Priyanto alias Mbah Pri bertindak sebagai penyuap, sedangkan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika bertindak sebagai pihak yang mengondisikan atau mengatur pertemuan dengan saksi-saksi lainnya (empat saksi lainnya turut disidang dalam empat perkara berbeda, red.).
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mengatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, menyatakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri serta Anik Yuni Artikasari alias Tika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Memutuskan menghukum terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan serta menghukum terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan," tuturnya.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika serta Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Usai berkonsultasi, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika melalui penasihat hukumnya, Ignasius Kuncoro menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Oleh karena kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Belly Helyandi memberi kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Saat ditemui usai sidang, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri merasa dizalimi oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
"Yang perlu digarisbawahi adalah penyuapan. Uang, dana, sumber semuanya dari Lasmi. Undang-Undang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Terkait dengan Tim PSSI, dia mengatakan yang membuat perjanjian bukan dirinya maupun Tika melainkan dibuat oleh PSSI dan Lasmi Indaryani. "Itu perlu digarisbawahi," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika menyampaikan terima kasih kepada awak media yang turut aktif mengawal jalannya persidangan sejak awal.
"Yang pertama, mengenai pasal penipuan, keuntungan buat saya untuk apa? Menipu untuk menyuap kepentingan Persibara Banjarnegara, sama sekali enggak ada keuntungan buat diri saya sendiri. Namun biar saja, Insya Allah saya tetap ikhlas dengan keputusan ini, biar dia (Lasmi Indaryani, red.) mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti," katanya.
Ia mengaku tidak masalah dipenjara namun yang terpenting sudah merasa berkata jujur dengan fakta persidangan yang sebenar-benarnya.
"Enggak apa-apa sementara saya dizalimi, enggak apa-apa, yang penting komitmen saya jujur meskipun dia di luar sana memanfaatkan orang lain untuk kepentingan dirinya, demi kepentingan kesenangan pribadinya, tapi dalam hatinya dia sangat bersalah," ujar mantan asisten pribadi Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani itu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra, PN Banjarnegara, Kamis, Majelis Hakim PN Banjarnegara juga menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika yang merupakan anak angkat dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Priyanto alias Mbah Pri tersebut sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni tiga tahun penjara.
Sementara vonis terhadap Anik Yuni Artikasari alias Tika lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang mencapai tiga tahun penjara seperti tuntutan terhadap Mbah Pri.
Menurut Majelis Hakim, hal itu disebabkan adanya perbedaan peran antara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Dalam hal ini terdakwa Priyanto alias Mbah Pri bertindak sebagai penyuap, sedangkan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika bertindak sebagai pihak yang mengondisikan atau mengatur pertemuan dengan saksi-saksi lainnya (empat saksi lainnya turut disidang dalam empat perkara berbeda, red.).
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mengatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, menyatakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri serta Anik Yuni Artikasari alias Tika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Memutuskan menghukum terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan serta menghukum terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan," tuturnya.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika serta Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Usai berkonsultasi, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika melalui penasihat hukumnya, Ignasius Kuncoro menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Oleh karena kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Belly Helyandi memberi kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Saat ditemui usai sidang, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri merasa dizalimi oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
"Yang perlu digarisbawahi adalah penyuapan. Uang, dana, sumber semuanya dari Lasmi. Undang-Undang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua, saya tidak bisa menjelaskan," katanya.
Terkait dengan Tim PSSI, dia mengatakan yang membuat perjanjian bukan dirinya maupun Tika melainkan dibuat oleh PSSI dan Lasmi Indaryani. "Itu perlu digarisbawahi," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika menyampaikan terima kasih kepada awak media yang turut aktif mengawal jalannya persidangan sejak awal.
"Yang pertama, mengenai pasal penipuan, keuntungan buat saya untuk apa? Menipu untuk menyuap kepentingan Persibara Banjarnegara, sama sekali enggak ada keuntungan buat diri saya sendiri. Namun biar saja, Insya Allah saya tetap ikhlas dengan keputusan ini, biar dia (Lasmi Indaryani, red.) mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti," katanya.
Ia mengaku tidak masalah dipenjara namun yang terpenting sudah merasa berkata jujur dengan fakta persidangan yang sebenar-benarnya.
"Enggak apa-apa sementara saya dizalimi, enggak apa-apa, yang penting komitmen saya jujur meskipun dia di luar sana memanfaatkan orang lain untuk kepentingan dirinya, demi kepentingan kesenangan pribadinya, tapi dalam hatinya dia sangat bersalah," ujar mantan asisten pribadi Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani itu.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: