Padang, (ANTARA) - Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan keberatan atas perubahan permohonan PDI Perjuangan selaku pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kursi kedelapan DPR RI di daerah pemilihan Sumbar I di Mahkamah Konstitusi.

"Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar di Jakarta pemohon melakukan beberapa perubahan substansi dari permohonannya dan kami mengajukan keberatan selaku pihak terkait," kata Kuasa Hukum PAN Miko Kamal saat dihubungi dari Padang, Kamis.

Pada saat pemohon membacakan permohonan pengacara pihak terkait Miko Kamal dan Pengacara KPU Imam Munandar mengajukan keberatan atas perubahan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon.

"Kami keberatan karena perubahan yang dilakukan oleh pemohon sudah menyangkut pokok perkara, dan dengan hukum acara kesempatan memperbaiki sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2019," kata dia.

Baca juga: MK sidangkan sengketa pileg dari sembilan provinsi

Baca juga: Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol

Baca juga: MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 9 provinsi

Menanggapi keberatan Miko Kamal dan Imam Munandar, ketua Majelis berpendapat agar keberatan disampaikan pada saat menjawab atau memberikan keterangan.

Majelis hakim menunda persidangan sampai hari Rabu 17 April 2019, pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban atau keterangan.

Sementara untuk perbaikan jawaban/Keterangan diberikan waktu sampai Senin 15 Juli 2019 pukul 12.00 WIB.

Perkara gugatan kursi DPR RI dapil Sumbar I tersebut masuk pada panel 3 dipimpin oleh hakim I Gede Dewa Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Pada kesempatan itu pihak Pemohon diwakili oleh kuasanya Alvon Kurnia Palma dan Tanda Perdamaian Nasution.

Sedangkan yang hadir dari termohon kuasanya Imam Munandar dan dari pihak Bawaslu hadir Nurhayetti, Alni dan Komisioner Bawaslu Pusat Rahmat Bagja.

Kemudian dari pihak terkait hadir kuasanya Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga, dan Muhammad Taufik.

Saat agenda sidang pembacaan permohonan pemohon melakukan beberapa perubahan dari substansi dari permohonannya.

Sebelumnya PDI Perjuangan menggugat kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman.

Menurut dia, kalau memang kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu akan menerima hasil tersebut tanpa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Gugatan ini semua ranah DPP dan saya tidak dapat menguraikan secara detail, namun yang jelas kita memiliki dasar yang kuat mengajukan gugatan ke MK,” katanya.