Jakarta (ANTARA) - PKB dan Nasdem memperebutkan kursi DPRD Maluku terakhir dari daerah pemilihan (dapil) Maluku I yang berdasarkan hasil rekapitulasi KPU menjadi hak Partai Hanura.

Kuasa hukum PKB Indra Bayu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa legislatif di Gedung MK, Jakarta, Kamis, mendalilkan telah dirugikan oleh KPU yang menangguhkan pemungutan suara ulang rekomendasi Bawaslu Kota Ambon.

Ia mengatakan TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 1, TPS 2, TPS 5 dan TPS 7 Kecamatan Nusaniwe serta TPS 10 Leitimur Selatan karena terdapat pelanggaran administratif.

"Pemilihan suara ulang di beberapa TPS yang telah direkomendasikan oleh panwas kecamatan, tentu akan sangat berpengaruh terhadap hasil perolehan suara yang akan duduk menjadi wakil rakyat untuk DPRD Maluku dari dapil Maluku I," kata Indra Bayu.

Baca juga: Sidang pileg, kuasa hukum dikoreksi keliru gunakan katakan instruksi

Baca juga: MK sidangkan sengketa pileg dari sembilan provinsi

Baca juga: Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpol

Perolehan suara Partai Hanura yang berada di peringkat sembilan sehingga mendapatkan kursi terakhir dari dapil Maluku I adalah 9.278, sementara PKB 9.005.

Dalam sidang tersebut, Nasdem yang juga memperebutkan kursi terakhir DPRD Maluku mendalilkan seharusnya perolehan suara Hanura hanya 9.175 atau terdapat penggelembungan suara 103.

Kuasa hukum Nasdem Reza Muhammad Noor mengatakan partai yang dipimpin Surya Paloh itu memperoleh 9.201 suara fan semestinya lebih unggul dari Hanura yang mendapatkan kursi terakhir.

Penggelembungan 103 suara dijabarkannya dari TPS 9, TPS 20 dan TPS 46 Desa Passo Kecamatan Baguala; TPS 11 Desa Halong Kecamatan Baguala; TPS 18 Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon; TPS 1 Desa Amahusu Kecamatan Nusaniwe; TPS 4 Desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe; TPS 11 Batu Meja Kecamatan Sirimau; TPS 66, TPS 68, 97 dan 108 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau.

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pemohon memohon kepada MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi dapil Maluku I yaitu Nasdem 9.201 dan Hanura 9.175," kata Reza membacakan petitum.

Hakim konstitusi Saldi Isra dalam Panel II itu kembali mengkonfirmasi yang dipersoalkan dalam permohonan adalah 103 suara dan menanyakan kelengkapan bukti.

Ia menuturkan tugas Mahkamah Konstitusi sederhana, yakni membandingkan bukti yang diajukan pemohon dengan bukti termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

"Kalau semuanya bisa ini gampang menyelesaikannya, hari ini kalau ada bisa kami putus, tetapi waktu memutus belum ada," ujar Saldi Isra berkelakar.