Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali mendatangi daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk meninjau proses relokasi pengungsi dan pencari suaka ke Gedung Kodim, Jakarta Barat.
"Kami sepakat untuk memindahkan orang-orang ini ke penampungan. Tadinya mau di Islamic Centre, tapi karena makin lama makin banyak kita tempatkan di Kodim, Jakarta Barat," ungkap Prasetio ketika ditemui di Gedung Ravindo, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Baca juga: Ratusan pencari suaka dipindahkan ke Eks Kodim Jakarta Barat
Baca juga: Ratusan pencari suaka di Kebon Sirih butuh bantuan makanan
Baca juga: Kemensos beri bantuan dan pendampingan psikososial bagi pencari suaka
Menurut Prasetio, urusan pengungsi dan pencari suaka sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah daerah, namun karena atas dasar kemanusiaan membantu pengungsi yang mengalami kesulitan.
"Karena kalau ada apa-apa ini bukan urusan pemerintah daerah. Tapi secara kemanusiaan saya terpanggil. Masalah mereka mencari suaka ke UNHCR itu urusan mereka dengan UNHCR. Tapi tidak boleh ada namanya orang yang tidur di pelataran, apalagi ini di daerah ring 1, daerah perkantoran pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, para pengungsi dan pencari suaka menduduki jalanan di depan Gedung Ravindo, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menuntut agar perwakilan lembaga pengungsi Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menemui mereka.
Tapi setelah kedatangan Ketua DPRD, perwakilan UNHCR kemudian turun untuk memulai proses pemindahan atau relokasi mereka ke Gedung Kodim, Jakarta Barat.
Akibatnya Jalan Kebon Sirih terpantau padat karena pengungsi yang memenuhi jalan menunggu pendaftaran. Rencananya mereka akan diantar dengan sekitar 6 unit bus TransJakarta yang sudah terparkir di Jalan Kebon Sirih.
Ketua DPRD DKI tinjau proses relokasi pengungsi Kebon Sirih
11 Juli 2019 15:51 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berbicara di hadapan pengungsi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) (Prisca Triferna/Antara)
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: