Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Riau Irwan terkait kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK: 84 kardus kasus Bowo Sidik tidak terkait Pemilu Presiden
Baca juga: Bupati Minahasa Selatan dikonfirmasi penganggaran revitalisasi pasar
Baca juga: KPK panggil Bupati Kepulauan Meranti
"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BSP dan IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Irwan telah dipanggil pada Selasa (9/7). Namun, saat itu yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang pada Kamis ini.
Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.
Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.
KPK kembali panggil Bupati Kepulauan Meranti
11 Juli 2019 11:13 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: