Partai Golkar Maluku evaluasi seluruh DPD II
10 Juli 2019 19:18 WIB
DPD Partai Golkar Maluku melakukan evaluasi terhadap seluruh DPD II terkait hasil pipres dan pemilu egislatif 17 April 2019 dan menonaktifan 10 dari 11 ketua DPD, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Daniel Leonard/am.
Ambon (ANTARA) - DPD Partai Golkar Maluku melakukan evaluasi terhadap seluruh DPD II terkait hasil pilpres dan pemilu legislatif 17 April 2019 dengan menonaktifkan 10 dari 11 ketua dewan pimpinan daerah tingkat dua.
"Alasan dinonaktifkan para Ketua DPD II ini karena tidak meraup suara signifikan pada pilpres dan pileg 17 April 2019, sehingga Partai Golkar tingkat provinsi harus kehilangan satu kursi di DPR RI," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy di Ambon, Rabu.
Baca juga: Bamsoet terima dukungan Golkar Maluku
Baca juga: Bamsoet persilakan para Ketua DPD II Golkar cabut dukungan
Para Ketua DPD II Partai Golkar yang dinonaktifkan adalah Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.
Kecuali untuk Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap dipertahankan karena dinilai berhasil dalam pemilu lalu.
Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pimpinan pusat dan bahkan pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengizinkan.
"Keputusan untuk menonaktifkan mereka bukan kita yang menentukan, sebab dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, yang mengusulkan untuk dinonaktifkan itu hampir seluruh pengurus yang hadir," jelas Ridwan.
Ia mengatakab, dinamika terus berjalan, pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai Richard Rahakbauw.
Baca juga: Nurdin Halid bantah Golkar Sulsel dukung Bamsoet
"Seluruh keputusan tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan dan dalam aklamasi itu diserahkan semuanya kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua Tim 15 tentang siapa-siapa saja yang 'dipenjabatkan' dan ada 10 orang. Kini tinggal prosesnya kita tindak lanjuti ke DPP," katanya.
Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pleno yang sudah dilakukan tim 15, mereka dipersilakan untuk melaporkan masalah ini ke mahkamah partai lewat DPP.
"Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami yang melaksanakan rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima," kata Marasabessy.
Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirrmasi melalui pesan WhatsApp terkait penonaktifan tersebut, belum memberikan penjelasan.
Baca juga: Ketua DPP Golkar: Jokowi nyaman dengan kepemimpinan Airlangga
"Alasan dinonaktifkan para Ketua DPD II ini karena tidak meraup suara signifikan pada pilpres dan pileg 17 April 2019, sehingga Partai Golkar tingkat provinsi harus kehilangan satu kursi di DPR RI," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy di Ambon, Rabu.
Baca juga: Bamsoet terima dukungan Golkar Maluku
Baca juga: Bamsoet persilakan para Ketua DPD II Golkar cabut dukungan
Para Ketua DPD II Partai Golkar yang dinonaktifkan adalah Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.
Kecuali untuk Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap dipertahankan karena dinilai berhasil dalam pemilu lalu.
Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pimpinan pusat dan bahkan pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengizinkan.
"Keputusan untuk menonaktifkan mereka bukan kita yang menentukan, sebab dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, yang mengusulkan untuk dinonaktifkan itu hampir seluruh pengurus yang hadir," jelas Ridwan.
Ia mengatakab, dinamika terus berjalan, pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai Richard Rahakbauw.
Baca juga: Nurdin Halid bantah Golkar Sulsel dukung Bamsoet
"Seluruh keputusan tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan dan dalam aklamasi itu diserahkan semuanya kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua Tim 15 tentang siapa-siapa saja yang 'dipenjabatkan' dan ada 10 orang. Kini tinggal prosesnya kita tindak lanjuti ke DPP," katanya.
Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pleno yang sudah dilakukan tim 15, mereka dipersilakan untuk melaporkan masalah ini ke mahkamah partai lewat DPP.
"Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami yang melaksanakan rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima," kata Marasabessy.
Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirrmasi melalui pesan WhatsApp terkait penonaktifan tersebut, belum memberikan penjelasan.
Baca juga: Ketua DPP Golkar: Jokowi nyaman dengan kepemimpinan Airlangga
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: