Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri akan menerima kenaikan gaji pokok senilai 20 persen mulai April 2008, saat yang sama hakim juga menerima kenaikan gaji pokok senilai 10 persen. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa masalah pembayaran gaji itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama, anggota TNI dan anggota Polri. Berdasar SE tertanggal 25 Februari 2008 itu, pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran pokok gaji baru. Sedangkan kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret 2008 diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008. Alokasi dana untuk pembayaran gaji pokok baru telah tersedia pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2008 masing-masing satuan kerja. SE itu merupakan tindak lanjut atas PP Nomor 10 tahun 2008 tentang peraturan gaji PNS, PP Nomor 11 tahun 2008 tentang peraturan gaji hakim, dan PP Nomor 12 tahun 2008 tentang peraturan gaji anggota Polri, dan PP Nomor 13 tahun 2008 tentang peraturan gaji anggota TNI. PP itu ditetapkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan hakim. Berdasar PP itu, rata-rata kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI, dan Polri adalah 20 persen, sedangkan untuk hakim sebesar 10 persen. Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp910.000 dan terbesar Rp2.910.000, sedangkan gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp952.200 dan tertinggi Rp3.015.300. Gaji pokok terendah hakim sebesar Rp1.976.000 dan tertinggi sebesar Rp4.978.300. Skala gaji pokok terendah dan tertinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3, sedangkan untuk hakim adalah 1:2,5. (*)