Jakarta (ANTARA) - Rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta untuk membahas pengesahan draf tata tertib pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang sedianya dijadwalkan Rabu ini, ditunda awal pekan depan.

"Kan (menyerahkan) hasil aja ke ketua, dan meminta waktu untuk rapimgab," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cawagub DKI Jakarta Bestari Barus di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (9/7), Pansus Cawagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan cawagub. Delanjutnya direncanakan dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta, Rabu ini.

Namun, kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta itu, karena ada kendala teknis, pelaksanaan rapimgab dijadwalkan ulang pada Senin (15/7) mendatang.

"Karena teknis banget, ditunda. Hari ini enggak ada, jadinya hari Senin jam 1 siang (13.00 WIB). Ya, banyak yang lagi enggak di tempat, fraksi-fraksi gitu," kata Bestari.

Mekanisme selanjutnya, setelah disetujui rapimgab, tata tertib pemilihan calon wakil gubernur akan disahkan dalam rapat paripurna.

Baca juga: PKS optimistis dapatkan kuorum di pemilihan wagub
Baca juga: Gerindra sebut batas kuorum 50 persen plus 1 tidak "legitimate"
Baca juga: Pengamat sebut Jakarta tanpa wagub merupakan kerugian besar

Setelah itu, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib.

Kemudian, pelaksanaan pemilihan wagub yang direncanakan pada akhir Juli 2019, dengan syarat jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Rapat paripurna pemilihan wagub harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan, sedangkan calon terpilih harus mendapat suara 50 persen plus 1.