Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan kepada DPR RI soal mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY periode berikutnya, apakah melalui penetapan atau pemilihan. "Kalau ada aspirasi masyarakat yang menginginkan penetapan, silakan saja, namanya juga aspirasi. Tetapi, aspirasi apa pun itu, baik penetapan maupun pemilihan, semuanya tergantung pada DPR," katanya di Yogyakarta, Kamis. Ia mengatakan, dirinya pernah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, mengenai draf/Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang akan menjadi acuan pengisian jabatan gubernur. "Mendagri akan menyelesaikan masalah RUUK DIY pada April nanti. Tetapi, soal draf mana yang diajukan, saya belum tahu," katanya. Ada beberapa RUUK yang diajukan termasuk dari Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. "Draf mana yang akan disetujui tentu akan mempertimbangkan pula aspirasi masyarakat," katanya. Menyinggung salah satu substansi RUUK yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM adalah posisi keraton yang ditempatkan lebih tinggi dari gubernur, Sultan enggan mengomentarinya. "Saya tidak tahu soal itu. Silakan saja kalau ada pandangan demikian," katanya. Ia menambahkan, Depdagri yang mengusulkan RUUK ke DPR akan membentuk panitia khusus (pansus), dan pansus akan bertanya kepada masyarakat DIY soal aspirasi mereka. "Saya belum tahu, apakah aspirasinya akan cocok dengan draf RUUK karena keputusan akhir ada di DPR," katanya. Ditanya pers mengenai semakin dekatnya masa jabatan Gubernur DIY berakhir sekitar Oktober 2008, ia mengatakan, persoalannya bukan terletak pada RUUK tersebut, tetapi bagaimana mencari solusi, agar tidak ada kevakuman jabatan gubernur dan wakil gubernur. Mengenai penganggaran dana untuk pemilihan gubernur yang sempat menimbulkan polemik, ia mengatakan terserah DPRD. "Eksekutif tidak mungkin menganggarkannya," demikian Sultan HB X. (*)