Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengapresiasi langkah penindakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang menghentikan operasi bus Metromini dengan nomor kendaraan B7094 NP.

Hal tersebut dilakukan karena mengganggu pelayanan Transjakarta dengan menghalangi operasional bus pada Jumat (5/7) pukul 18.35 WIB.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan nomor kendaraan B7094 NP," kata Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: 10 halte Transjakarta sediakan kotak sampah limbah elektronik

Sebelumnya dilaporkan bahwa bus Transjakarta dengan nomor bus PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) dihalangi metromini dengan nomor kendaraan B7094 NP.

Gangguan ini berlangsung ketika proses penaikan penurunan pelanggan Transjakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. Bahkan supir dan kondektur metromini dilaporkan sempat mengancam pramudi Transjakarta.

Tindakan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi.

Baca juga: Bus TransJakarta akan masuk lingkungan kampus UI

"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," katanya.

Agung mengharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali, sekaligus mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik.