Jakarta (ANTARA News) - Partai-partai politik baru yang menyerahkan berkas kelengkapan sebagai badan hukum ke Departemen Hukum dan HAM berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan mereka yakin akan mendapatkan dukungan masyarakat. Hingga ditutup pada Rabu malam pukul 24.00 WIB, dari 110 partai yang telah mendaftar, hanya 47 yang menyerahkan berkas untuk verifikasi pembentukan badan hukum partai di Departemen Hukum dan HAM. Sekjen Partai Peduli Daerah (PPD) Agung Giantoro pada Rabu malam, menjelaskan partainya akan berupaya memperjuangkan kemandirian, keadilan dan kemakmuran daerah. "Karena kalau daerah maju maka negara akan makmur," katanya. Dengan visi dan misinya tersebut, Agung yakin partainya akan memperoleh dukungan yang kuat di daerah-daerah. "Kami targetkan mencapai tujuh besar perolehan suara," katanya. Sementara Ketua Umum Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Jackson Andre Kumaat, mengatakan tujuan dibentuknya partai tersebut mengangkat isu otonomi daerah untuk menyejahterakan rakyat. "Selain itu kami ingin membuat partai untuk mengubah penilaian rakyat yang negatif terhadap partai," katanya setelah menyerahkan berkas kelengkapan. Sementara Partai Pembaruan Bangsa (PPB) juga optimis lolos verifikasi Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan penetapan berbadan hukum sebagai persiapan mengikuti Pemilu 2009. Ketua Umum DPP Partai Pembaruan Bangsa Engelina Pattiasina yakin dengan mengusung komitmen pada kesejahteraan rakyat, pelayanan kemanusiaan dan lingkungan hidup partainya akan diterima masyarakat. Menurut dia, ketiga persoalan itulah yang kini dihadapi rakyat Indonesia dan keberadaan sebuah parpol harus mampu menyerap persoalan "Dengan itu semua, kita yakin bukan saja lolos verifikasi Depkum dan HAM tetapi juga bisa mengikuti Pemilu 2009 dan meraih suara sebanyak-banyaknya," ujarnya. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) dalam program kerjanya akan mengangkat masalah pertanian yang saat ini kondisinya mengalami penurunan. "Partai ini akan mengangkat masalah pertanian, sumber daya air, hutan yang saat ini mengalami penurunan," kata Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prof Suhardi. Penyerahan berkas pada Rabu, diawali oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) Pancasila dengan Ketua Umum Sukmawati Soekarnoputri. Kedatangan Sukmawati dan pengurus partai diterima oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga. Partai yang telah menyerahkan berkas diantaranya Partai Buruh, Partai Republiku, PNI Massa Marhaen, PNI Bersatu, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Peduli Rakyat. Selanjutnya, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Matahari Bangsa, Partai Pembaruan Bangsa, Partai Bela Negara, dan Partai Parade Nusantara. Selain itu, Partai Kongres, PNI Pancasila, Partai Demokrasi Indonesia 1973, Partai Keadilan Persatuan, Partai Karya Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Karya Perjuangan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Peduli Daerah. Tiga partai terakhir yang menyerahkan berkas menjelang batas akhir adalah Partai Kerakyatan Nasional (PKN), kemudian Partai Nurani Umat (PNU), dan partai Beringin Muda. Sekjen PKN, Jemmy Setiawan, menyatakan bahwa partainya adalah partai pemuda yang sebagian besar pengurusnya adalah anak-anak muda. Menurut Jemmy, PKN akan berjuang demi kesejahteraan rakyat, menegakkan keadilan sebagaimana semboyan yang tertuang dalam lambang partainya "Dari Oleh dan Untuk Rakyat". "Keadilan harus kita perjuangkan, kalau perlu kita rebut keadilan di negeri ini, hidup rakyat!" Pada Kamis siang (28/2) menurut rencana, Depkum dan HAM akan mengumumkan nama-nama partai yang telah menyerahkan berkas. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan Depkum dan HAM membutuhkan waktu sedikitnya dua pekan untuk melakukan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik. Verifikasi "Mudah-mudahan (proses verifikasi) tidak lamalah kan cuma untuk administrasi saja, diharapkan dua minggu ke depan," kata Andi kepada wartawan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu. Depkum dan HAM juga menegaskan tidak akan memperpanjang waktu penyerahan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik untuk menjadi badan hukum. Hal tersebut ditegaskan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Depkum dan HAM ham, Aidir Amin Daud di Kantor Depkum dan HAM Jakarta, Rabu. "Tidak akan diperpanjang, karena ini juga terikat institusi lain yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang segera membuka pendaftaran. Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB," kata Aidir. Ia mengatakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan partai diminta untuk memverifikasi dirinya sendiri dengan memperoleh keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari camat setempat.(*)