Palembang (ANTARA) - Kepala Biro Teknis Sekretariat Jendral KPU, Nur Syarifah, menjelaskan mekanisme Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima orang Komisioner KPU Palembang.

"PSL dilaksanakan apabila ada sebagian tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara yang karena gangguan kerusuhan, bencana alam serta lain-lain sehingga tidak dapat dilanjutkan," kata Syarifah, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa.

Pada persidangan yang digelar pukul 20.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suharti tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) mempertanyakan syarat-syarat dilaksanakannya PSL terutama status 'penundaan' yang tercantum dalam undang-undang.

Menurut dia, tahapan pemungutan suara pada 17 April 2019 yang dimulai pukul 07.00 - 13.00 WIB dapat ditunda jika terjadi gangguan, di mana selama penundaan tersebut KPPS menyiapkan logistik sembari memastikan DPT yang belum memilih melalui form C7.

Penundaan pemungutan suara merupakan tanggung jawab KPPS, kata dia, KPPS harus berkoordinasi dengan pengawas TPS untuk diteruskan ke PPK mengenai penundaan pemilihan dan disampaikan ke KPU.

Juga baca: Pencoblosan ulang di Kota Tangerang terbanyak di Banten

Juga baca: 31 TPS di Riau gelar pemungutan suara ulang hari ini

Juga baca: Lima daerah di Sumsel lakukan pemungutan suara ulang

Lalu setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari PPK selanjutnya melakukan verifikasi ke TPS dengan menghitung sisa DPT, dari proses itu KPU menetapkan Surat Keputusan Penundaan pemungutan suara dan akan dilanjutkan dengan PSL pada hari tertentu.

PSL membutuhkan proses waktu tertentu karena KPU Kabupaten/kota harus berkoordinasi ke KPU RI mengenai kebutuhan logistik untuk PSL, jika sudah terpenuhi maka KPPS mencetak ulang C6 (undangan) lalu disebarkan.

"Yang diundang pada PSL adalah pemilih DPT yang belum memilih," lanjutnya.

Mengenai warga yang tidak menghendaki melanjutkan pencoblosan, menurutnya hal itu dimungkinkan karena memang warga tidak mau mencoblos lagi.

"Tidak memilih adalah hak pemilih, maka tidak bisa dipersoalkan," tegasnya.

Ia menegaskan jika keputusan KPU Palembang melaksanaan PSL dapat diterima meski tidak mengakomodasi rekomendasi Bawaslu karena KPU telah memverifikasi dan mengidentifikasi TPS-TPS.

Di antara hasil verifikasi KPU Palembang bahwa di TPS rekomendasi Bawaslu tidak terdapat penundaan atau penghentian pemungutan suara sebagaimana yang disyaratkan UU 7 Tahun 2017.

"Selain itu rekomendasi Bawaslu masuk pada 25 April meminta PSL di beberapa TPS, di mana syarat PSL adalah penundaan pencoblosan, lalu bagaimana mau ditunda sedangkan pencoblosan sudah selesai?," kata Syarifah.

Setelah memberi kesaksian, ia merasa poin-poin yang ditanyakan majelis hakim saat persidangan belum menyentuh secara komprehensif permasalahan PSL, tetapi ia juga menolak menjelaskan lebih rinci polemik PSL karena hal itu sudah masuk pokok perkara dan ia merasa tidak berhak berkomentar.

Namun Ia tetap berharap penjelasannya dihadapan majelis hakim dapat meringankan kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), kelimanya akan menghadapi tuntutan JPU pada Rabu (9/9).