Banda Aceh sudah terhubung dengan aplikasi Lapor
9 Juli 2019 21:36 WIB
Peserta mengikuti sosialisasi unit pengelola pengaduan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi lapor di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/7/2019). (Antara Aceh/Dok Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Banda Aceh)
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh menyatakan, pemerintah kota di ibu kota Provinsi Aceh tersebut sudah terhubung dengan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan daring (online) rakyat atau Lapor.
"Pemerintah Kota Banda Aceh telah terhubung dan mulai aktif menggunakan aplikasi Lapor," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh Bustami di Banda Aceh, Selasa.
Hal itu dikemukakan Bustami pada sosialisasi unit pengelola pengaduan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Lapor-SP4N Kota Banda Aceh yang diikuti 55 peserta dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah.
Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Lapor SP4N tersebut bekerja sama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan Bandung Trust Advisory Group (B-Trust).
Bustami menyebutkan, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh sebagai pilot proyek untuk pengembangan kapasitas pengelolaan pengaduan. Dinas Kesehatan telah siap mengelola dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.
Namun, pengembangan aplikasi Lapor dari versi 2.0 ke versi 3.0 sejak Februari 2019, telah menimbulkan tantangan baru bagi para pengelola pengaduan di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Para pengelola pengaduan di Kota Banda Aceh yang sebelumnya telah akrab dalam menggunakan aplikasi Lapor versi 2.0, saat ini wajib memahami penggunaan aplikasi Lapor versi 3.0,” kata Bustami.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan tersebut, kata Bustami, maka perlu dilaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Lapor versi 3.0, sehingga pengelola tidak kesulitan dalam mengelola pengaduan berbasis daring atau online.
“Dengan demikian maka diharapkan, keluhan atau laporan dari masyarakat akan dapat terjawab secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi,” kata Bustami.
Program Manajer Bandung Trust Advisory Group (B_Trust) Mokh Ikbal mengatakan, program penguatan penerapan aplikasi Lapor di Kota Banda Aceh telah dilaksanakan sejak akhir 2017.
Program ini didukung Kemenpan RB dan Ombudsman RI. Kota Banda Aceh telah siap menerima dan melayani pengaduan masyarakat melalui sms ke nomor 1708 atau melalui www.lapor.go.id.
“Kami mengajak masyarakat aktif menyampaikan saran, masukan atau pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan agar membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Mokh Ikbal.
Aplikasi Lapor atau layanan aspirasi dan pengaduan daring (online) rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Aplikasi telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.*
Baca juga: Pemkab OKU sediakan Aplikasi E-Lapor sarana pengaduan masyarakat
Baca juga: Layanan online "Lapor Sleman" masih banyak dikeluhkan masyarakat
"Pemerintah Kota Banda Aceh telah terhubung dan mulai aktif menggunakan aplikasi Lapor," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh Bustami di Banda Aceh, Selasa.
Hal itu dikemukakan Bustami pada sosialisasi unit pengelola pengaduan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Lapor-SP4N Kota Banda Aceh yang diikuti 55 peserta dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah.
Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Lapor SP4N tersebut bekerja sama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan Bandung Trust Advisory Group (B-Trust).
Bustami menyebutkan, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh sebagai pilot proyek untuk pengembangan kapasitas pengelolaan pengaduan. Dinas Kesehatan telah siap mengelola dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.
Namun, pengembangan aplikasi Lapor dari versi 2.0 ke versi 3.0 sejak Februari 2019, telah menimbulkan tantangan baru bagi para pengelola pengaduan di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Para pengelola pengaduan di Kota Banda Aceh yang sebelumnya telah akrab dalam menggunakan aplikasi Lapor versi 2.0, saat ini wajib memahami penggunaan aplikasi Lapor versi 3.0,” kata Bustami.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan tersebut, kata Bustami, maka perlu dilaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Lapor versi 3.0, sehingga pengelola tidak kesulitan dalam mengelola pengaduan berbasis daring atau online.
“Dengan demikian maka diharapkan, keluhan atau laporan dari masyarakat akan dapat terjawab secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi,” kata Bustami.
Program Manajer Bandung Trust Advisory Group (B_Trust) Mokh Ikbal mengatakan, program penguatan penerapan aplikasi Lapor di Kota Banda Aceh telah dilaksanakan sejak akhir 2017.
Program ini didukung Kemenpan RB dan Ombudsman RI. Kota Banda Aceh telah siap menerima dan melayani pengaduan masyarakat melalui sms ke nomor 1708 atau melalui www.lapor.go.id.
“Kami mengajak masyarakat aktif menyampaikan saran, masukan atau pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan agar membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Mokh Ikbal.
Aplikasi Lapor atau layanan aspirasi dan pengaduan daring (online) rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Aplikasi telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.*
Baca juga: Pemkab OKU sediakan Aplikasi E-Lapor sarana pengaduan masyarakat
Baca juga: Layanan online "Lapor Sleman" masih banyak dikeluhkan masyarakat
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: