Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan populasi sapi potong dan sapi perah tumbuh 3,5 persen pada 2019, dari saat ini yang mencapai 4,6 juta ekor atau menyumbang 27 persen dari populasi nasional.

Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Wemmi Niamawati di Surabaya, Selasa, mengatakan di Jatim ada 280.364 sapi perah atau menyumbang 51 persen dari total populasi nasional.

Produksi daging sapi Jatim menyumbang 20 persen atau sekitar 575.557 ton, dan tingkat konsumsi Jatim hanya 447.460 ton sehingga mengalami surplus 128.117 ton, dan produksi susu menyumbang 57 persen atau sekitar 520.985 ton dengan tingkat konsumsi 418.080 ton sehingga surplus 112.905 ton.

"Selain untuk konsumsi sendiri, peternak kami menyuplai daging ke luar pulau seperti Papua, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan dengan total suplai tahun lalu sekitar 695.326 kg," katanya.

Sementara itu, untuk mendorong pertumbuhan dilakukan dengan program upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab), dan tahun ini anggaran untuk pengembangan sapi sekitar Rp115 miliar.

Rinciannya, sebanyak 55 persen di antaranya untuk belanja tidak langsung seperti membayar tenaga untuk pelaksanaan program Upsus Siwab, sedangkan 45 persen untuk kebutuhan perlengkapan inseminasi buatan (IB).

"Kami bersinergi dengan pemerintah pusat, jadi kalau ada tidak ada biaya dari APBD, ada APBN yang disiapkan dari pusat, mengingat ini kan program nasional untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri," katanya.

Baca juga: Mentan: populasi sapi potong meningkat

Dia menjelaskan biaya operasional yang diberikan pemerintah pusat untuk IB yang diberikan kepada peternak sapi yakni Rp50.000/ekor, sedangakan pemeriksaan kebuntingan Rp30.000/ekor dan biaya pelaporan kelahiran Rp10.000/ekor.

"Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan bank untuk fasilitas kredit usahanya, termasuk dengan bantuan asuransi Jasindo untuk usaha ternak sapi dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Wemmi menerangkan, saat ini pasokan sapi potong dan sapi perah di Jatim telah berkontribusi terhadap nasional dengan urutan nomor pertama, sedangkan populasi kambing domba dan ayam pedaging merupakan urutan nomor 2.

Upaya lain, melalui kebijakan larangan memotong sapi betina yakni sapi betina hanya boleh dipotong jika sudah tidak produktif atau usia 9 tahun dan sudah beranak sampai 5 kali, atau jika sudah tidak kali tidak bunting saat dilakukan program IB.

"Larangan ini ada regulasinya yakni UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil dan besar betina produktif, serta ada sanksinya yakni penjara 1-3 tahun dan denda Rp100 juta-Rp300 juta," katanya.

Ia berharap, dengan upaya-upaya tersebut target pertumbuhan populasi sapi bisa tercapai pada 2019.
Baca juga: Kementan: Upsus Siwab tingkatkan tenaga kerja sektor peternakan