Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif serta alat bukti tambahan.

"Kami akan merespon jawaban paling lambat hari Kamis dan nanti akan kami sampaikan alat bukti juga paling lambat sampai dengan sebelum penutupan sidang, jadi Senin," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Dalam permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim, sebagian pemohon mendalilkan terdapat kecurangan yang dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memenangkan caleg tertentu.

Terkait hal tersebut, KPU akan memberikan jawaban dan alat bukti tambahan, sementara untuk saksi yang akan dihadirkan belum diputuskan.

"Soal nanti kami akan menghadirkan saksi atau tidak, kami akan lihat perkembangan," kata Arief.

Sebanyak 64 perkara PHPU Legislatif 2019 telah disidangkan dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin tiga hakim konstitusi. Perkara tersebut dari Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Papua dan Maluku Utara.