Jakarta (ANTARA) - Asosiasi akuntan berharap agar dilakukan penyempurnaan atas hasil seleksi administrasi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memasukkan pemegang sertifikat auditing atau Certified Public Accountant (CPA) untuk mengikuti tahapan berikutnya.

"Kami percaya DPR, dalam hal ini Komisi XI telah berupaya menghasilkan yang terbaik dalam proses seleksi ini," kata Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan harapan tersebut merupakan sumbang pikir terhadap proses pemilihan Anggota BPK RI.

Ini disampaikan terkait pemberitaan di media massa bahwa Komisi XI DPR RI telah menyaring menjadi 32 nama dari 64 orang yang mengajukan pendaftaran sebagai calon Anggota BPK periode 2019-2024.

Dalam kaitan ini, dari 32 nama yang tidak lolos tersebut ada 4 orang yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang auditing, yaitu pemilik sebutan “CPA of Indonesia” yang merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK.

Menurut Tarkosunaryo, dengan tidak lolosnya para pemegang CPA pada tahap awal ini, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan ini, BPK akan kehilangan “pengakuan kompetensi” dari organisasi profesi bidang auditing yang melekat pada diri pimpinan/anggota BPK.

"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," katanya.

Baca juga: Pengamat sebut calon anggota BPK harus punya profesionalisme tinggi

Ia menjelaskan sejak 2009, dua orang pemegang CPA menjadi bagian dari kepemimpinan di BPK, yakni Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi Anggota V (Pimpinan AKN V), Anggota II (pimpinan AKN II) dan Wakil Ketua BPK serta Pak Moermahadi yang sempat menjadi Anggota I (pimpinan AKN I), Anggota V (pimpinan AKN V) dan saat ini menjadi Ketua BPK.

Saat ini, Moermahadi adalah satu-satunya pemegang CPA dari 9 orang BPK karena seorang lainnya telah meninggal.

Dengan berakhirnya masa tugas Moermahadi pada Oktober 2019, katanya, praktis tidak satupun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK.

"Oleh karena itu dipandang perlu untuk menggantikan posisi beliau dalam rangka merepresentasikan profesi auditor LK sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan," katanya.

CPA adalah sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 tahun 2015, sebagai bentuk pengakuan “Recognition” dari IAPI selaku asosiasi profesi akuntan publik terhadap kompetensi dan kapasitas seseorang dalam bidang auditing/auditor.

Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik berdasarkan UU 5/2011, katanya.

Ia mengatakan, melalui proses seleksi dan rekruitmen anggota BPK ini, pihaknya berharap dapat menyampaikan hal-hal penting yang dipandang perlu untuk membantu DPR dalam membuat kebijakan terkait proses dan hasil audit oleh BPK.

"Soal putusan siapa yang dipilih, kami serahkan pada mekanisme yang berlaku," katanya.
Baca juga: IAPI terbitkan kode etik profesi akuntan publik