Jakarta (ANTARA) - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa angka batas kuorum sebanyak 50 persen plus satu di dalam draf tata tertib calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang tengah diusulkan di DPRD tidak "legitimate".

Pasalnya, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyebutkan kekhawatirannya akan jumlah anggota dewan yang harus berpartisipasi dalam kuorum dan pemungutan suara dalam rapat paripurna akan menyusut.

"Tapi kalau 50 persen plus satu ini secara fisik tiba-tiba begitu pemungutan suara yang datang hanya delapan orang, tiba-tiba pada absen semua tinggal dua orang, kan legitimatenya kurang tinggi gitu lho," kata Iman, di DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini, legitimasi dari penentuan cawagub dapat didapat dari tingginya angka partisipasi dari para anggota dewan nantinya.

"Saya lihatnya supaya "legitimate" itu wagubnya bener-bener 'berarti' gitu lho, dengan angkanya yang lebih ideal, lebih banyak yg ngedukung. Kalau misalnya cuma didukung 8 dari 106 kan kayaknya entar bisa dilihat jelek sama masyarakat," ujar Iman.
Baca juga: DPRD rapatkan penyempurnaan tatib wagub DKI setelah sempat tertunda

Meski telah diputuskan bahwa angka batas kuorum sebanyak 50 persen plus satu di dalam draf tata tertib, Iman menyebutkan keputusan ini belum final lantaran masih berupa draf dan putusannya berada di rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dan disahkan di paripurna.

Ia kemudian berharap angka partisipasi dari para anggota dewan tidak menyusut.

"Kalau mau 50 persen plus satu ya orang-orang yang ikutan jumlahnya juga segitu. Jangan sampai ada satu orang pun yang berkurang," ujar dia.

Saat ini terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.