Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menegaskan usul inisiatif DPR RI untuk pembuatan UU Penyadapan tidak akan mengurangi ketajaman pemberantasan korupsi, sehingga tidak akan memangkas kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Usulan pembuatan UU Penyadapan, semangatnya untuk mengatur tata cara penyadapan yang selama ini dilakukan oleh beberapa institusi, dengan definisi penyadapan yang berbeda-beda," kata Totok Daryanto pada diskusi "RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komnas HAM meminta DPR pastikan RUU Penyadapan tidak menerobos HAM

Baca juga: RUU Penyadapan baru usul, belum final

Baca juga: KPK siap mekanisme penyadapan diaudit

Menurut Totok, ada 13 UU yang mengatur soal penyadapan. Itu artinya, ada 13 lembaga yang selama ini melakukan penyadapan, dengan definisi penyadapan dan cara kerja masing-masing.

Padahal, penyadapan tersebut, kata dia, menembus wilayah pribadi dari setiap warga negara Indonesia (WNI) terutama yang menjadi sasaran penyadapan.

"Dalam konstitusi, setiap WNI memiliki hak yang sama dan diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, RUU Penyadapan yang diusulkan ini semangatnya untuk melindungi setiap WNI," katanya.

Menurut Totok, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga menjadi lebih tertib dan terkontrol.

Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari Pengadilan Negeri (PN). "Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya," katanya.

Menurut Totok DPR RI saat ini sedang membuat draft RUU Penyadapan dan akan segera disinkronisasi di Badan Legislasi. "Diharapkan, RUU segera selesai dan Pemerintah dapat merespon dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai, sebelum periode tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September," katanya.

Apalagi, kata dia, kalau nantinya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Penyadapan, sehingga praktiknya akan menjadi lebih tertib.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan KPK tidak perlu khawatir, karena adanya UU Penyadapan ini tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.