Pada hari ini batas akhir masa penahanan Syafruddin Arsyad Temenggung
9 Juli 2019 15:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24-9-2018). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menjemput kliennya ke rumah tahanan (rutan) KPK pascaputusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) keluar dari tahanan.
"Kami sedang dalam perjalanan menjemput Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke rutan KPK, belakang Gedung KPK," kata penasihat hukum Syafruddin, Hasbullah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan amar putusan kasasi Syafruddin di gedung MA.
Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.
Baca juga: Mahkamah Agung perintahkan Syafruddin Temenggung keluar dari tahanan
"Sementara kami ucapkan alhamdullilah, syukur kepada Allah Swt.," tambah Hasbullah.
Namun, Hasbullah mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari MA yang berisi pertimbangan putusan bebas tersebut.
"Kami belum menerima informasi resmi dari MA, segera kami infokan (bila sudah menerima salinan)," ungkap Hasbullah.
Sementara itu, dari KPK belum menyampaikan langkah hukum pascaputusan kasasi ini.
"Langkah selanjutnya masih dirundingkan," kata salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut I Wayan Riana.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Dianulir
Namun, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
Pada hari Selasa adalah batas akhir masa penahanan Syafruddin.
Baca juga: Vonis 13 tahun penjara Syafruddin Arsyad Temenggung
Dalam perkara ini, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada tahun 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
BPPN menentukan jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.
Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).
Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.
Namun berdasarkan keputusan KKSK padat anggal 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagihmenjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.
Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang "sustainable" dan "unstainable" adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada tanggal 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.
Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11.000 petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.
Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak, yaitu Rp80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.
"Kami sedang dalam perjalanan menjemput Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke rutan KPK, belakang Gedung KPK," kata penasihat hukum Syafruddin, Hasbullah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan amar putusan kasasi Syafruddin di gedung MA.
Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.
Baca juga: Mahkamah Agung perintahkan Syafruddin Temenggung keluar dari tahanan
"Sementara kami ucapkan alhamdullilah, syukur kepada Allah Swt.," tambah Hasbullah.
Namun, Hasbullah mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari MA yang berisi pertimbangan putusan bebas tersebut.
"Kami belum menerima informasi resmi dari MA, segera kami infokan (bila sudah menerima salinan)," ungkap Hasbullah.
Sementara itu, dari KPK belum menyampaikan langkah hukum pascaputusan kasasi ini.
"Langkah selanjutnya masih dirundingkan," kata salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut I Wayan Riana.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Dianulir
Namun, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
Pada hari Selasa adalah batas akhir masa penahanan Syafruddin.
Baca juga: Vonis 13 tahun penjara Syafruddin Arsyad Temenggung
Dalam perkara ini, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada tahun 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
BPPN menentukan jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.
Aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).
Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada tanggal 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.
Namun berdasarkan keputusan KKSK padat anggal 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagihmenjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.
Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang "sustainable" dan "unstainable" adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada tanggal 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.
Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11.000 petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.
Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak, yaitu Rp80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: