Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan tidak menerobos HAM dan sesuai dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi persnya di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Komnas dan UNHCR kerja sama perlindungan HAM pengungsi di Indonesia
Baca juga: Komnas siap jadi sekretariat permanen forum HAM Asia Tenggara

Dalam konferensi pers ini, Choirul bersama Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah membeberkan beberapa masukan untuk pembentukan RUU Penyadapan yang telah mereka kaji dan diskusikan.

Beberapa diantaranya adalah persoalan banyaknya lembaga yang diberikan kewenangan untuk penyadapan, penayangan atau pemutaran hasil penyadapan yang harus hanya untuk kepentingan pembuktian, serta perlindungan privasi dan mekanisme upaya pemulihan bagi yang disadap.

“Jadi langsung dari penyidik ke pengadilan, bukan penyidik, lembaga pengawasnya, lalu lembaga pengawasnya ke pengadilan. Jadi konsekuensi hukumnya ada,” ujar Choirul.

Soal penayangan hasil penyadapan, Choirul mengatakan perlu adanya batasan seperlunya, sehingga tidak seluruh hasil sadapan ditayangkan ke pengadilan.

“Jadi kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu itu kan banyak, hutang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat, padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan, nah itu pemulihannya seperti apa, dan itu kerahasiaannya banyak,” tambahnya.

Menanggapi hal ini Hairansyah menyarankan DPR untuk mengkaji lebih lanjut seperti apa upaya-upaya pemulihan apabila setelah seseorang disadap kemudian ia tidak terbukti bersalah, sehingga tidak menerobos privasi sebagai salah satu hak yang fundamental.

RUU Penyadapan ini merupakan salah satu program legislatif nasional prioritas 2019. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (4/7), mengatakan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis Oktober mendatang.

Baca juga: Gubernur : Guru perlu kuasai psikososial demi pemulihan mental murid
Baca juga: Komnas-HAM gelar pelatihan psikososial untuk guru di daerah bencana