Sleman (ANTARA) - Bangunan Cagar Budaya (BCB) berupa bekas jembatan perlintasan kereta api di atas aliran Sungai Bedog, Pangukan di Desa Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sasaran pelaku aksi vandalisme

"Jembatan yang diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebagai BCB pada 2008 tersebut saat ini kondisinya penuh dengan coretan tangan jahil, padahal baru selesai dicat ulang," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantara di Sleman, Selasa.

Menurut dia, bagian-bagian bangunan yang menjadi sasaran vandalisme tersebut di antaranya pada bagian tiang penyangga di sisi barat maupun timur.

"Belum ada satu bulan bagian jembatan dicat ulang, tapi saat ini sudah penuh coretan-coretan," katanya.

Jembatan Pangukan atau Bedog menjadi salah satu bangunan warisan budaya Indonesia yang diresmikan pada tahun 2008 oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Saat ini bangunan jembatan Pangukan masih terlihat utuh dengan potongan rel yang masih terpasang pada jembatan, lengkap dengan bantalannya.

Jembatan ini menjadi satu-sarunya jembatan di Indonesia yang menggunakan sistem roll dan engsel yang dibuat oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).

Jembatan Pangukan dibangun dari lempengan dan batang-batang besi baja yang disambung dengan sistem mur, baut, dan las. Panjang rangka jembatan sekitar 30 meter dan lebar jembatan sekitar 2,5 meter. Jembatan membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter

Aji Wulantara menambah, keberadaan cagar budaya pada dasarnya harus diayomi, karena merupakan bagian dari sejarah. Adanya vandalisme sangat mengganggu dan merusak.

"Lokasi Jembatan Pangukan yang ada di daerah pinggiran merangsang orang untuk berbuat jahil. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif," katanya.

Aji mengatakan, pihaknya akan segera membersihkan BCB Jembatan Pangukan dari coretan-coretan vandalisme.

"Nanti juga dipasangi lampu yang lebih terang dan juga papan peringatan," katanya.

Ia mengatakan, pelaku vandalisme pada cagar budaya dapat dikenakan hukuman berat. Sebab perbuatan itu termasuk merusak. Aturannya ada di UU 11/2010 tentang Cagar Budaya di Pasal 105.

"Hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, saat ini, kondisi cagar budaya di Sleman cukup baik dan masyarakat diminta untuk turut menjaga cagar budaya.

"Bisa dengan memberi peringatan sebagai upaya pencegahan," katanya.


Baca juga: Yogyakarta masukkan 289 cagar budaya dalam register daerah
Baca juga: 11 bangunan di Yogyakarta akan ditetapkan sebagai cagar budaya