Jakarta (ANTARA News) - DPR optimistis bisa menuntaskan seluruh perbedaan pendapat terkait revisi UU No.12/2003 tentang Pemilu pada 28 Februari, meski semula RUU tersebut rencananya sudah disahkan Selasa 26 Pebruari 2008. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, mengemukakan, saat ini semua anggota Pansus RUU Pemilu diberi kesempatan untuk membicarakan berbagai hal yang masih mengganjal terkait RUU tersebut dengan pimpinan fraksi masing-masing. Agung menjelaskan seluruh fraksi di Pansus RUU itu telah bekerja optimal untuk mengurangi atau mempersempit perbedaan pendapat. Meskipun demikian, belum tercapai kesepakatan sehingga pengesahan RUU Pemilu terpaksa ditunda. Pemerintah juga menyatakan yakin pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah UU no.12/2003 tentang Pemilu bisa diselesaikan sesuai target pada Februari ini, meski pembahasannya berjalan sangat alot. "Mudah-mudahan tanggal 28 Februari (Kamis, red) ini. Jadi dengan demikian kita harus kerja cepat untuk menyelesaikan itu. Saya masih melihat bahwasanya masih dalam batas toleransi," kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Kepresidenan ,Jakarta, Selasa. Mardiyanto kalaupun RUU Pemilu ini belum juga selesai maka KPU bisa mengantisipasi pekerjaan yang harus dilakukannya. "Dead lock" pembahasan RUU masih dalam tahap wajar dan diperkirakan akan segera bisa diselesaikan tanpa harus melalui voting. "Voting juga bisa dilakukan, tapi memang sebaiknya tidak dengan voting. Peran pemerintah tentu untuk menyelesaikan RUU ini, dan tegas tidak masuk ke dalam voting itu.Karena kalau kita masuk dalam voting itu, berarti ada satu keberpihakan padahal kita tidak," katanya. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan perdebatan di RUU Pemilu tinggal berkisar pada tiga masalah. "Ya optimis. Pemilu kan masih satu tahun lagi. Kan sudah banyak hal yang sudah disepakati dan tinggal dua hingga tiga masalah saja," katanya. Sejumlah perdebatan menghentikan pembahasan dalam forum lobi antar fraksi DPR saat bersama pemerintah membahas RUU itu. Persoalan batas ambang atau electoral threshold dan soal pembagian sisa suara masih belum menemukan kesepakatan dan terancam diputuskan dengan voting.(*)