Keyakinan untuk bisa pulih dan kembali ke keluarga itu disampaikan Steve saat ditemui usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7).
Baca juga: Steve Emmanuel sudah jalani 16 kali persidangan
"Seratus persen ingin kembali bersama keluarga," kata Steve sembari menambahkan kuatnya keyakinan untuk pulih dari kecanduan narkoba itu.
"Iya ingin pulih," kata Steve.
Hal ini juga diperkuat oleh penasehat hukumnya Jaswin Damanik yang mengatakan bahwa Steve telah berjanji untuk benar-benar pulih dari ketergantungan kokain yang telah digunakannya selama 10 tahun ini.
"Dia berjanji kalau dia pulih benar-benar, akan bersosialisasi betul-betul, dalam keagamaan dan lainnya. Doakan semoga bisa diputuskan direhabilitasi," kata Jaswin.
Dalam nota pembelaannya (pledoi) mantan suami siri Andi Soraya itu mengaku menggunakan kokain untuk keluar dari tekanan tinggi dalam kehidupan yang dihadapinya
Hidup dan tumbuh tanpa pendidikan formal, membuatnya harus bertahan hidup. Terlebih dunia artis yang dijalaninya mengundang kritis dan penghakiman.
Kini pria 35 tahun ini berstatus sebagai ayah seorang anak bernama Darren buah hatinya dengan artis Andi Soraya.
Penasehat hukum Steve lainnya, Firman Chandra mengatakan Steve Emmanuel butuh direhabilitasi. Dalam kasusnya, Steve hendaknya dipandang sebagai pecandu atau sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
'Kita berharap hanya pada wakil Tuhan di muka bumi ini yang namanya majelis hakim terdiri dari tiga orang dan satu panitera pengganti, agar memberikan putusan yang manusiawi," kata Firman.
Putusan itu lanjut Firman, yakni putusan yang sesuai fakta persidangan, sesuai analisa yuridis, sesuai dengan analisa tuntutan, seusia dengan duplik yang dibacakan oleh pihaknya hari ini.
Menurut dia, Steve layak direhabilitasi mengingat kondisinya saat ini sudah memasuki masa kronik kekambuhan akut yang akan mengakibatkan depresi, bipolar atau hal-hal yang memungkinkan untuk terjadi bunuh diri.
"Jadi di duplik sekarang kita berharap hakim memutuskan membebaskan Steve dari segala tuntutan dakwaan serta repliknya JPU atau Steve dikenakan pasal 127 ayat 1 yang intinya adalah Steve direhabilitasi," kata Firman.
Baca juga: Sidang duplik Steve Emmanuel digelar hari ini
Baca juga: Steve Emmanuel lebih dulu masuk ke ruang sidang
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Cephas Emmanuel alias Steve diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
Sejak ditangkap Steve telah menjalani masa tahana selama kurang lebih enam bulan lamanya dan 16 kali persidangan.
Usai sidang duplik Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Selasa (16/7) pekan depan.
Baca juga: Penasihat hukum Steve Emmanuel sebut tuntutan JPU sewenang-wenang.
Baca juga: Kuasa hukum Steve Emmanuel: Semoga hakim beri vonis rehabilitasi