Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal per 25 Juni 2019.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikutip di Jakarta, Minggu, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 42 Tahun 2019 yang mencabut PP Nomor 46 Tahun 1995 itu.

Pertimbangan pencabutan PP adalah untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal.

Pencabutan PP itu juga untuk memberikan kepastian hukum.

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Pencabutan PP Nomor 46 Tahun 1995 tersebut pada 18 Juni 2019.

"PP Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2019 ini.

Pasal 2 PP 42/2019 ini menyebutkan PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Baca juga: BEI optimistis pasar modal Indonesia tetap tumbuh positif
Baca juga: BI minta ETP di pasar uang dan valas penuhi ketentuan modal
Baca juga: OJK : Pemerintah daerah dapat manfaatkan pasar modal untuk biayai pembangunan