Jakarta (ANTARA) -
Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri yang juga ketua umum PDI Perjuangan melakukan kunjungan kerja ke China untuk menghadiri kegiatan World Peace Forum (WPF) VIII dan rangkaian kegiatan lainnya, pada 6-12 Juli 2019.

Berdasarkan siaran pers dari PDI Perjuangan menyebutkan, Megawati tiba di Beijing, China, pada Sabtu (6/7) malam. Di Bandara Beijing Capital International, Megawati disambut, antara lain oleh Duta Besar Indonesia untuk China, Djauhari Oratmangun dan jajarannya.

Megawati yang didamingi Ketua DPP PDI Perjuangan Rochmin Dahuri dan beberapa staf, kemudian diantarkan ke hotel tempatnya menginap dan menerima ucapan selamat datang dari staf Kedubes RI di Beijing China serta awak media yang meliput agenda kegiatan Megawati selama di Beijing.

Megawati tampak tersenyum lebar. "Apa kabar," tanya Megawati kepada sejumlah awak media yang menyambutnya. Sejenak terjadi percakapan ringan antara awak media dan Megawati.

Baca juga: Megawati dorong pemimpin bangun semangat persaudaraan dan persatuan

Di Beijing, Megawati akan mengawali kegiatannya melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden China Wang Qishan, yang dijadwalkan, pada Senin (8/7).

Disebutkan, agenda utama kunjungan Megawati ke Beijing adalah untuk menghadiri kegiatan World Peace Forum (WPF) VIII di Beijing pada Senin-Selasa (8-9/7). Megawati dijadwalkan menjadi pembicara kunci dalam salah satu pleno di forum tersebut.

Megawati juga dijadwalkan akan melakukan beberapa kegiatan lainnya selama kunjungannya ke Tiongkok, seperti mengunjungi Expo Hortikultura Dunia Beijing, Stasiun Eksperimental Universitas Agrikultural Tiongkok, dan Pusat Jaringan Gempa Bumi Tiongkok.

Stasiun Eksperimental Universitas Agrikultural Tiongkok ini merupakan tempat penelitian teknologi pertanian, tempat pembinaan talenta pertanian, serta lapangan pengajaran penanaman praktis.

Megawati diketahui memiliki minat yang sangat tinggi di bidang pertanian, bahkan mengoleksi sejumlah tanaman.

Baca juga: Megawati berpesan agar kader tidak euforia sikapi putusan MK