Mahkamah Agung luncurkan aplikasi Sipermari
6 Juli 2019 14:37 WIB
Seorang pedagang keliling melintas di depan gedung Makamah Agung di Jakarta. Mahkamah Agung luncurkan aplikasi Sipermari. ANTARA/Wildan Anjarbakti/pd/am.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengumumkan akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat Sipermari di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (6/7).
"Aplikasi ini akan dipergunakan oleh MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik atau pengelolaan, dan tertib hukum," jelas Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: MA wujudkan peradilan modern berbasis teknologi
Baca juga: MA siapkan ratusan hakim tangani sengketa administrasi pemilu
Aplikasi serupa Sipermari ini sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk penataan BMN yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.
"Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya," jelas Abdullah.
Abdullah menjelaskan aplikasi Sipermari ini merupakan kebijakan strategis MA yang memiliki lima fungsi yaitu; sebagai pengolah data BMN, sebagai sarana pengawasan dan pengendalian serta evaluasi BMN.
Ketiga, Sipermari juga dapat digunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data BMN
"Aplikasi ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset," kata Abdullah.
Kelima, dapat digunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.
"Diharapkan nantinya Sipermari bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan MA secara cepat dan akurat," kata Abdullah.
Baca juga: MA berhasil memutus 17 ribu perkara sepanjang 2018
Baca juga: MA: Sebanyak 907 perkara telah menggunakan e-court
"Aplikasi ini akan dipergunakan oleh MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik atau pengelolaan, dan tertib hukum," jelas Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: MA wujudkan peradilan modern berbasis teknologi
Baca juga: MA siapkan ratusan hakim tangani sengketa administrasi pemilu
Aplikasi serupa Sipermari ini sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk penataan BMN yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.
"Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya," jelas Abdullah.
Abdullah menjelaskan aplikasi Sipermari ini merupakan kebijakan strategis MA yang memiliki lima fungsi yaitu; sebagai pengolah data BMN, sebagai sarana pengawasan dan pengendalian serta evaluasi BMN.
Ketiga, Sipermari juga dapat digunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data BMN
"Aplikasi ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset," kata Abdullah.
Kelima, dapat digunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.
"Diharapkan nantinya Sipermari bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan MA secara cepat dan akurat," kata Abdullah.
Baca juga: MA berhasil memutus 17 ribu perkara sepanjang 2018
Baca juga: MA: Sebanyak 907 perkara telah menggunakan e-court
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: