Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) optimistis, jika tersangka korupsi dana Asabri, Tan Kian, akan datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung kendati saat ini yang bersangkutan masih berada di Singapura. "Dia akan datang dalam satu hingga dua hari ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, di Jakarta, Kamis. Kejakgung, katanya, telah mengetahui keberadaan Tan Kian di Singapura lewat pengacaranya sehingga tersangka ini tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik. "Tan Kian lewat pengacaranya menyatakan bahwa ia masih berada di Singapura karena ada urusan bisnis," kata Kemas. Untuk itu, Kejakgung akan memanggil lagi Tan Kian ini sebelum melakukan upaya paksa. Ditanya soal niat Tan Kian Untuk mengembalikan uang 13 juta dolar Amerika Serikat (AS) sebagaimana yang diterima dari Henry Leo, Kemas menyatakan bahwa Kejakgung tidak mengurusi soal pengembalian uang. "Kami tidak ada urusan dengan uang pengembalian karena kami bukan lembaga `debt collector` (penagih utang)," katanya. Uang senilai 13 juta AS dolar atau kini setara Rp31,4 miliar itu berupa uang muka yang diberikan oleh Henry Leo untuk pembelian Gedung Plaza Mutiara Kasus tersebut menyeret Henry Leo dan Subarda sebagai terdakwa korupsi dana Asabri senilai Rp410 miliar yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Henry Leo juga telah menyerahkan sejumlah asetnya untuk menutupi kerugian negara, diantaranya Gedung Plaza Mutiara yang ditaksir bernilai Rp275 miliar dan 2,3 hektare tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain itu, juga turut diserahkan dana konsesi batu bara atas nama PT Bharinto Ekatama yang ditaksir bernilai Rp 135 miliar. (*)