Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melalui bidang perekonomian dan kerja sama meluncurkan portal dengan alamat situs portalkerjasamakotamakassar.com guna memudahkan akses drafting dokumen kerja sama secara seragam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Adanya standar dokumen kerja sama yang terintegrasi dengan seluruh OPD dapat memudahkan konsultasi dan penyusunan dokumen kerja sama," sebut Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Pemkot Makassar, Najiran, Jumat.
Menurutnya, ide inovasi itu dicetuskannya bertujuan menyeragamkan format baku dokumen kerja sama, dan memudahkan pengisian serta penyusunan draf kerja sama serta mengefisienkan waktu konsultasi.
Lahirnya inovasi, kata dia, berdasarkan dari kebutuhan organisasi dalam melakukan reformasi tata kelola dokumen kerja sama.
Selain itu, inovasi ini diharapkan dapat memudahkan mitra kerja sama dari dalam dan luar negeri agar tidak terkendala dengan batasan komunikasi teknis dan komunikasi bahasa.
Dengan melakukan reformasi tata kelola dokumen dan SDM tersebut, pihaknya berharap kerja sama yang terjalin dapat memenuhi efisiensi dan standarisasi pelayanan.
Hal utamanya memudahkan konsultasi dan penyusunan dokumen kerja sama antar daerah, kerja sama antar lembaga dan dokumen kerja sama investasi.
"Agar portal kerja sama ini dapat dimanfaatkan oleh OPD Pemkot Makassar untuk membangun aksi bersama. Seperti dalam konteks pelayanan publik, kerja sama antar daerah, antar lembaga, dan kerja sama investasi yang sangat didukung efisiensi dan standarisasi pelayanan kerja sama," ujarnya menjelaskan
Masyarakat dapat mengakses melalui portal kerja sama Pemkot Makassar dapat dikunjungi pada alamat domain, portalkerjasamakotamakassar.com.
Baca juga: Kementerian Kominfo luncurkan kembali portal indonesia.go.id
Baca juga: Keberadaan BSSN diharapkan situs pemerintah lebih aman
Pemkot Makassar luncurkan portal dokumen kerja sama
5 Juli 2019 19:23 WIB
Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Pemkot Makassar, Najiran. FOTO/Dok pribadi.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: