Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan menyita harta enam terpidana mati narkoba jaringan Letto dengan nilai Rp3 miliar dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana dengan menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukannya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan, Jumat.

Keenam terpidana mati tersebut Andik Hermanto (24), Mohammad Hasanuddin (38), Candra Susanto (23), Nazwar Syamsu (25), Teinil Sirna (21), Sibagyo (23) dan Ony Kurniawan, PN sudah memvonis hukuman mati keenamnya pada 7 Februari 2019.

Baca juga: Sembilan pengedar narkoba divonis mati di PN Palembang

Pengadilan Negeri Palembang menyita uang Rp400 juta dan barang-barang lain yang dimiliki para terpidana mati seperti satu unit truk Fuso, satu unit mobil Suzuki AVP, satu unit mobil New Avanza, dan satu unit sepeda motor.

Kuasa hukum para terpidana mati, Ridho Junaidi, mengatakan, kliennya tidak mengambil langkah banding karena hakim tidak memberikan vonis tambahan hukuman badan dan denda, sehingga dianggap sudah cukup meringankan kliennya.

"Total harta yang dirampas Rp2 miliar milik Letto dan Rp1 miliar milik lima lainnya, khusus Letto ada 60 item yang dirampas, bahkan di antaranya sudah berada di Rumpasan," jelas Junaidi.

Sedangkan uang tunai senilai Rp400 juta telah diberikan ke kas negara melalui penarikan rekening dan selanjutnya keenam terpidana masih akan menunggu hasil banding terhadap vonis mati.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan, mengatakan, vonis TPPU hakim sesuai dengan tuntutan sebelumnya dan tidak ada hal yang dapat meringankan semua terdakwa.

Baca juga: Pengiriman sabu-sabu dari Malaysia digagalkan di Palembang

"Persidangan terkait TPPU keenamnya dinyatakan sudah tuntas, selanjutnya menunggu hasil putusan banding untuk vonis mati dalam waktu dekat," tambah Purnama.

Sebelumnya jaringan narkoba asal Surabaya Letto Cs yang terdiri dari enam oramg ditangkap Polda Sumsel pada Mei 2018 atas kepemilikan puluhan kilogram sabu-sabu yang diperjualbelikan di Pulau Sumatera dan Jawa, kemudian keenamnya divonis mati oleh PN Palembang.