BPN turunkan tim redistribusi lahan untuk Desa Senama Nenek
5 Juli 2019 18:31 WIB
Direktur PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Jatmiko K Santosa (kiri) menyaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis (tengah) menandatangani surat penyerahan lahan di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/7/2019). PTPN V (Persero) mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada negara, yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden untuk menyelesaikan masalah tuntutan warga Senama Nenek. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Pekanbaru (ANTARA) - Tim dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau kini berada di bekas lahan PT Perkebunan Nusantara V yang sudah diserahkan ke negara untuk diredistribusi kepada warga Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, seluas 2.800 hektare.
“Tim kami sudah di lapangan bekerja, mendirikan tenda di sana. Kami punya 26 hari lagi untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Lukman Hakim saat penyerahan lahan dari PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) ke negara, di Kota Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan proses redistribusi bukan sekadar pengembalian lahan ke negara, masih ada proses yang perlu dilewati dan ada panitia yang akan mempertimbangkan siapa yang benar-benar berhak menerimanya. Hal itu untuk mencegah munculnya permasalahan baru di kemudian hari. Apalagi, di lahan tersebut sudah ada tanaman sawitnya.
“Apalagi semua orang nanti minta tanah padahal dia tak berhak,” katanya.
BPN sebagai pelaksana redistribusi lahan di lapangan berharap segera didapatkan skema yang mengatur secara jelas. Penentuannya bisa melibatkan perusahaan yang akan menjadi bapak angkat bagi petani sawit dan pemerintah daerah.
“Tidak boleh tanah itu dijual, dan sawitnya harus jual ke bapak angkat, dalam hal ini PTPN,” ujarnya.
Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K. Santosa, mengatakan pengembalian tanah tersebut juga merupakan pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam. Selain itu, merupakan komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek.
Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V, sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi BPN.
Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hak tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apa pun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.
Namun, ia mengatakan kini banyak muncul pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut yang dikhawatirkan bagian dari mafia pertanahan. “Banyak yang datang ke kami mengaku-aku punya hak di sana,” katanya.
Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan sekitar 2.800 hektare dan aset yang berada di atasnya, akan dilaksanakan melalui kerja sama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V selaku bapak angkat. Rencananya lahan tersebut akan diberikan kepada warga desa dan yang berhak masing-masing akan mendapat dua hektare.
“Tim kami sudah di lapangan bekerja, mendirikan tenda di sana. Kami punya 26 hari lagi untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Lukman Hakim saat penyerahan lahan dari PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) ke negara, di Kota Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan proses redistribusi bukan sekadar pengembalian lahan ke negara, masih ada proses yang perlu dilewati dan ada panitia yang akan mempertimbangkan siapa yang benar-benar berhak menerimanya. Hal itu untuk mencegah munculnya permasalahan baru di kemudian hari. Apalagi, di lahan tersebut sudah ada tanaman sawitnya.
“Apalagi semua orang nanti minta tanah padahal dia tak berhak,” katanya.
BPN sebagai pelaksana redistribusi lahan di lapangan berharap segera didapatkan skema yang mengatur secara jelas. Penentuannya bisa melibatkan perusahaan yang akan menjadi bapak angkat bagi petani sawit dan pemerintah daerah.
“Tidak boleh tanah itu dijual, dan sawitnya harus jual ke bapak angkat, dalam hal ini PTPN,” ujarnya.
Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K. Santosa, mengatakan pengembalian tanah tersebut juga merupakan pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam. Selain itu, merupakan komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek.
Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V, sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi BPN.
Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hak tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apa pun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.
Namun, ia mengatakan kini banyak muncul pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut yang dikhawatirkan bagian dari mafia pertanahan. “Banyak yang datang ke kami mengaku-aku punya hak di sana,” katanya.
Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan sekitar 2.800 hektare dan aset yang berada di atasnya, akan dilaksanakan melalui kerja sama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V selaku bapak angkat. Rencananya lahan tersebut akan diberikan kepada warga desa dan yang berhak masing-masing akan mendapat dua hektare.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: