Palangka Raya (ANTARA) - Pencuri di sebuah rumah Jalan Moris Ismail, Kota Palangka Raya, yang merupakan milik Mantan Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah telah berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kapolsek AKP Edia Sutaata, Jumat, mengatakan bahwa pelaku yang mencuri di rumah mantan Bupati Barito Utara tersebut berjumlah dua orang, yakni Dicky Suharto Putra (24) dan Obi Rahman (29), keduanya ditangkap pada Kamis (4/7).

"Kedua pelaku yang merupakan karyawan leasing itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pahandut," bebernya.

Baca juga: Kapolri berharap ada polisi lolos jadi komisioner KPK
Baca juga: Polisi: Pembunuh FAN sering tonton film porno diperankan anak-anak
Baca juga: Polisi: Keterangan Menpora soal dana kemah tergantung penyidik

Kronologis pencurian bermula pada hari Selasa (2/7) sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka berstatus sebagai karyawan pembiayaan yang ada di daerah setempat, mendatangi seseorang berinisial HM di Jalan Moris Ismail.

Setibanya di rumah kediaman milik Achmad Yuliansyah yang kondisinya tidak berpenghuni itu, langsung disambut oleh HM karena sudah lama menunggu lama kedua rekannya tersebut dan langsung diajak masuk ke dalam rumah untuk melihat, parabotan rumah yang akan di jual kepada kedua tersangka sebesar Rp13 lebih.

"Usai menyerahkan uang pembelian barang-barang seperti dua set spring bed, dua sofa warna coklat, empat unit speker aktif, satu buah meja kayu, satu unit kulkas tiga pintu dan lima kursi mejamakan sebanyak lima buah langsung dibawa ke kediaman Dicky di Jalan Temanggung Tilung," katanya.

Keesokan harinya pada Rabu (3/7), kedua tersangka sekitar pukul 13.00 WIB menawarkan semua barang hasil curian di rumah kosong itu di media sosial. Alhasil barang tersebut dibeli olah Rianti dengan harga Rp5 juta.

Kemudian uang hasil penjualan barang curian itu dibagi dua oleh tersangka, masing-masing mereka mendapatkan Rp2,5 juta. Apesnya tidak lama menikmati uang hasil penjualan barang tersebut, pada Kamis (4/7) korban sekaligus yang menjaga rumah mantan Bupati Barut bernama Akhmad Janusyansyah (33) melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Pahandut.

Setelah dimintai keterangan oleh penyidik dan petugas menerima ciri-ciri pelaku, angota Buru Sergap (Buser) pada pukul 11.00 WIB langsung mengamankan kedua tersangka yang kebetulan saat itu berada di tempat kerjanya di Jalan Imam Bonjol.

"Saat diamankan anggota, keduanya tidak ada melakukan perlawanan apapun. Sedangkan penjual barang kepada mereka berinisial HM, kini masih dalam proses penyelidikan anggota," bebernya.

Timbul menambahkan, dari tangan Dicky penyidik berhasil menyita satu unit handphone merk Samsung A7 yang dibeli hasil penjualan barang tersebut dan uang tunai Rp1,8 lebih. Hal serupa juga diberlakukan petugas kepada Obi Rahman yakni menyita uang sebanyak Rp1,5 juta lebih, sedangkan sebelumnya di belikannya kemananan serta lain sebagainya.

"Atas perbuatannya itu kedua tersangka yang mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana tersebut, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Baca juga: Eksekusi penahanan Baiq Nuril tunggu salinan putusan MA
Baca juga: Polisi: Dua korban tewas Aksi 22 Mei tertembak dari jarak dekat