Surabaya (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur mengingatkan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta peserta pemilu soal "aturan main" pilkada yang berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.
"'Aturan main' perlu dipahami bersama oleh para peserta dengan penyelenggara pemilu demi terwujudnya asas pemilu yang free and fair," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, terdapat sekurangnya 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020. Pilkada serentak 2020 adalah pilkada serentak gelombang ke empat sejak dimulainya pada 2015.
Baca juga: M. Machmud punya modal elektoral maju Pilkada Surabaya 2020
Baca juga: Cawali Surabaya Independen Sholeh targetkan 135 ribu KTP empat bulan
Baca juga: Konawe Selatan dapat anggaran Rp53 miliar untuk Pilkada 2020
Ia mengatakan ada perbedaan aturan main antara pilkada dengan pilpres maupun pileg di antaranya terkait dengan syarat pencalonan, aturan berkampanye, sampai dengan prosedur tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran.
Begitu juga kesepahaman tentang pola penanganan pelanggaran pidana pemilu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga penting guna menghindari multi interpretasi pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, keprofesionalan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah juga menentukan kualitas dan legitimasi penyelenggaraan itu sendiri.
Baca juga: Akademisi: pemimpin Kota Mataram harus visioner
Baca juga: KPU Sambas sudah mengusulkan anggaran Pilkada 2020
Baca juga: Sembilan daerah di Papua Barat akan gelar Pilkada 2020
Terakhir adalah pentingnya peningkatan pendidikan pemilih bagi masyarakat pemilih melalui sosialisasi peran masyarakat pemilih dalam demokrasi elektoral di tingkat lokal serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut memantau seluruh proses tahapan pilkada.
"Termasuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang rekam jejak para calon kandidat kepala daerah yang nantinya sangat bermanfaat menjadi bahan pertimbangan rasional pada saat menentukan pilihannya di bilik suara," katanya.
Baca juga: Memasangkan tokoh NU-Muhammadiyah di Pilkada Surabaya 2020 tidak mudah
Baca juga: Wabup Lamongan jajaki kemungkinan maju Pilkada Surabaya 2020
KIPP Jatim ingatkan penyelenggara pemilu soal "aturan main" pilkada
5 Juli 2019 06:33 WIB
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen (Ist)
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: