Jakarta (ANTARA) - Asosiasi diet kantong plastik Indonesia kritik pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait kantong plastik ramah lingkungan yang akan diberikan insentif ketika aturan cukai diberlakukan.

"Kantong ramah lingkungan terutama yang disebut oleh Ibu Sri Mulyani itu kantong oxo degradable yang katanya bisa terurai dalam 2-3 tahun, itu justru sudah dilarang di Eropa, dan disebut oleh United Nation Enviroment Assembly sebagai bahan berbahaya dan beracun," kata Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Tiza menjelaskan jika produk oxo degradable menciptakan mikroplastik lebih cepat sebanyak 50 kali lipat dibandingkan dengan plastik biasa yang baru bisa terurai 100 tahun sejak dibuat.

Mikroplastik tersebut tidak akan kembali ke alam dan justru berbahaya bagi manusia jika terkonsumsi.

Wanita yang aktif berkampanye mengurangi penggunaan plastik sekali pakai ini mengatakan seharusnya harga cukai untuk kantong plastik ramah lingkungan versi Menteri Sri Mulyani lebih tinggi, bahkan tidak perlu digunakan.

"Harusnya jika menerapkan cukai, plastik biasa yang terurai dalam 100 tahun itu diberikan harga yang lebih murah karena memiliki mikroplastik yang tebal sehingga bernilai tinggi untuk di daur ulang," kata Tiza.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana membuat aturan baru terkait cukai kantong plastik.

Ia mengusulkan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar kantong plastik pada rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/7).

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

Rapat ini juga menghasilkan rencana lain terkait pemberian pajak kepada barang plastik selain kantong plastik yang akan dibahas lebih lanjut antara Menteri Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: CORE: Petimbangkan nasib industri sebelum terapkan cukai plastik