Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dengan aparat dari berbagai instansi terkait berupaya memperketat jalur penyelundupan komoditas sektor kelautan dan perikanan lewat jalur pelabuhan tidak resmi.

"Penyelundupan melalui bandara sudah berhasil diatasi. Sekarang kami berupaya mengawasi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tambahan yang tidak resmi," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pengetatan jalur penyelundupan sangat penting karena penyelundupan yang digagalkan petugas pada tahun lalu, bila dikonversi, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Rina mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memiliki peta jaringan penyelundupan. "Dalam waktu dekat kami akan bisa menyelesaikan setahap demi setahap," katanya.

Sementara itu, pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, pemerintah perlu serius membangun sentra perbenihan di berbagai daerah yang terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir, guna mengatasi penyelundupan benih lobster.

"Belum adanya upaya serius pemerintah untuk membangun sentra pembenihan dan pengembangbiakan lobster secara serius juga menjadi penyebab kian maraknya penyelundupan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat terbuka dari aspek keamanannya, sehingga penting juga disorot sejauh mana koordinasi dan sinergi antar-aparat keamanan.

Menurut dia, bila masih terjadi kebocoran atau penyelundupan, maka aparat keamanan juga mesti mengevaluasi sistem keamanan yang mereka bangun agar tidak ada oknum yang terlibat di dalam penyelundupan tersebut.

KKP telah menegaskan tekadnya untuk terus mewujudkan sumber daya kelautan berkelanjutan serta mengatasi berbagai aktivitas yang mendegradasi sumber daya seperti penangkapan dan perdagangan benur atau benih lobster.

Terkait dengan perdagangan benur atau benih lobster, KKP terus berupaya meningkatkan upaya pencegahan berbagai tindakan eksploitasi lobster, kepiting, dan rajungan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah Republik Indonesia.

Dengan aturan tersebut, lanjut dia, ketiga komoditas perikanan tersebut tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan.

Baca juga: Tingkatkan daya saing perikanan, Program Smart Fish dilanjutkan