Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terpaksa menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu 2019.

Penundaan tersebut dilakukan karena hingga Kamis pagi, penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok itu belum menerima surat dari KPU RI terkait perintah pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Baca juga: KPU: Rapat penetapan pleno hasil Pileg di Sumbar tunggu keputusan MK

Pihak KPU RI belum menerima salinan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar untuk penetapan hasil pemilu legislatif tingkat kabupaten.

"Kami belum terima suratnya, jadi harus mengundur penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Solok," kata Komisioner bidang Sosialisasi, Humas, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, di Koto Baru.

Baca juga: Sejumlah wajah baru diprediksi duduki DPRD Sumbar

Ia mengatakan pihaknya masih belum mengetahui pasti apakah ada daerah Kabupaten Solok yang masuk dalam fokus sengketa pemilu untuk pemilihan legislatif 2019.

Namun, sebelumnya, sejumlah lokasi pemilihan di Kabupaten Solok sempat menjadi fokus sengketa pemilu yang diajukan oleh salah seorang peserta untuk pemilihan tingkat DPR RI.

"Kami tidak bisa pastikan, apakah hal tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan untuk tingkat DPRD Kabupaten Solok, yang jelas kita tunggu instruksi dari KPU RI," tambahnya.

Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten Solok menjadwalkan akan melakukan penetapan hasil pemilu untuk legislatif Kabupaten Solok pada hari ini, Kamis (4/7).