Pembangunan Waduk Sadawarna diminta dimulai di lahan Dahana
4 Juli 2019 20:27 WIB
Suasana audiensi pembangunan Waduk Sadawarna antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan PT Dahana (Persero), Kamis (4/7/2019), yang juga dihadiri oleh Bupati Subang Ruhimat. (Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Pembangunan Waduk Sadawarna di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diminta bisa dimulai di lahan milik PT Dahana (Persero) untuk mempercepat progres pembangunan yang melambat akibat masalah pembebasan lahan.
Permintaan itu disampaikan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dalam audiensi di PT Dahana (Persero), Kamis, yang juga dihadiri oleh Bupati Subang Ruhimat.
"Tahun ini kami berharap bisa melakukan progres pembangunan sekitar 10 persen," kata Kepala Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Bendungan Sadawarna Jaya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Jaya menjelaskan, pada mulanya tanah Dahana yang harus dilepaskan seluas 69 hektare. Namun, setelah melakukan kajian dan sertifikasi desain pembangunan, lahan perusahaan pelat merah yang akan terpakai semakin meluas menjadi 72 hektare.
Guna meningkatkan progres pembangunan, Jaya melanjutkan, pihaknya akan segera memulai pembangunan dengan titik awal pengerjaannya di lahan Dahana.
"Kami sangat perlu segera meningkatkan progres pengerjaan pembangunan, karenanya kami memohon izin penggunaan lahan, seiring berjalan dengan penyelesaian administrasi pembelian lahannya," imbuhnya.
Rencananya, akses jalan dan lahan milik Dahana akan menjadi titik awal progres pembangunan, di mana nantinya alat-alat besar akan masuk melalui akses jalan milik perseroan, dan penyimpanan material serta kantor akan dibangun di atas lahan perseroan. Lahan tersebut nanti harus dilepas oleh Dahana.
Jaya menambahkan, pihaknya memastikan telah menyepakati kontrak dengan beberapa pihak untuk pengerjaan proyek. Begitu pula desain bendungan yang telah selesai dan tersertifikasi.
"Prinsipnya kami tidak akan melakukan pembangunan jika masalah pembayaran lahan belum selesai, untuk lahan milik warga masyarakat. Namun kami berharap karena kita sama-sama pelat merah bisa memakluminya, kami bisa melakukan lebih dulu pembangunan di lahan Dahana," ujar Jaya.
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Keuangan & SDM PT Dahana (Persero) Asmorohadi menyampaikan pada prinsipnya perseroan sangat mendorong program pemerintah dalam pembangunan Waduk Sadawarna. Namun, upaya pelepasan lahan sangat perlu disampaikan segera kepada BOP dan komisaris serta kementerian terkait.
"Pelepasan yang 69 hektare sudah turun surat izinnya, tapi sekarang jadinya malah 72 hektare, kami harus menyampaikan lagi ke komisaris," terang Asmorohadi.
Ia menuturkan sangat mendukung progres percepatan pembangunan waduk. Kendati demikian, perseroan dinilai perlu mengetahui garis waktu pembangunan sebagai bahan acuan untuk disampaikan kepada pemegang saham.
Baca juga: Presiden: pembangunan delapan waduk selesai tahun ini
Permintaan itu disampaikan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dalam audiensi di PT Dahana (Persero), Kamis, yang juga dihadiri oleh Bupati Subang Ruhimat.
"Tahun ini kami berharap bisa melakukan progres pembangunan sekitar 10 persen," kata Kepala Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Bendungan Sadawarna Jaya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Jaya menjelaskan, pada mulanya tanah Dahana yang harus dilepaskan seluas 69 hektare. Namun, setelah melakukan kajian dan sertifikasi desain pembangunan, lahan perusahaan pelat merah yang akan terpakai semakin meluas menjadi 72 hektare.
Guna meningkatkan progres pembangunan, Jaya melanjutkan, pihaknya akan segera memulai pembangunan dengan titik awal pengerjaannya di lahan Dahana.
"Kami sangat perlu segera meningkatkan progres pengerjaan pembangunan, karenanya kami memohon izin penggunaan lahan, seiring berjalan dengan penyelesaian administrasi pembelian lahannya," imbuhnya.
Rencananya, akses jalan dan lahan milik Dahana akan menjadi titik awal progres pembangunan, di mana nantinya alat-alat besar akan masuk melalui akses jalan milik perseroan, dan penyimpanan material serta kantor akan dibangun di atas lahan perseroan. Lahan tersebut nanti harus dilepas oleh Dahana.
Jaya menambahkan, pihaknya memastikan telah menyepakati kontrak dengan beberapa pihak untuk pengerjaan proyek. Begitu pula desain bendungan yang telah selesai dan tersertifikasi.
"Prinsipnya kami tidak akan melakukan pembangunan jika masalah pembayaran lahan belum selesai, untuk lahan milik warga masyarakat. Namun kami berharap karena kita sama-sama pelat merah bisa memakluminya, kami bisa melakukan lebih dulu pembangunan di lahan Dahana," ujar Jaya.
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Keuangan & SDM PT Dahana (Persero) Asmorohadi menyampaikan pada prinsipnya perseroan sangat mendorong program pemerintah dalam pembangunan Waduk Sadawarna. Namun, upaya pelepasan lahan sangat perlu disampaikan segera kepada BOP dan komisaris serta kementerian terkait.
"Pelepasan yang 69 hektare sudah turun surat izinnya, tapi sekarang jadinya malah 72 hektare, kami harus menyampaikan lagi ke komisaris," terang Asmorohadi.
Ia menuturkan sangat mendukung progres percepatan pembangunan waduk. Kendati demikian, perseroan dinilai perlu mengetahui garis waktu pembangunan sebagai bahan acuan untuk disampaikan kepada pemegang saham.
Baca juga: Presiden: pembangunan delapan waduk selesai tahun ini
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: