Penjambret ibu gendong anak di Tanjung Duren lebih sekali menjambret
4 Juli 2019 19:58 WIB
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu (kedua dari kanan, baju hitam) dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan Tanjung Duren, di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019). (ANTARA/Aria Cindyara)
Jakarta (ANTARA) - Pelaku penjambretan terhadap seorang ibu yang sedang menggendong bayi di Tanjung Duren, Jakarta Barat mengaku telah melakukan tindak kriminal tersebut lebih dari satu kali, dan telah beberapa kali hampir tertangkap.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu mengatakan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, sebelum pelaku berinisial TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan, dia telah berkali-kali melakukan penjambretan.
"Pelaku sering melakukan aksinya, sudah puluhan lokasi menurut pengakuannya. Beberapa kali hampir tertangkap, hingga akhirnya Rabu (3/7/2019) kemarin berhasil ditangkap," kata Edi pula.
Baca juga: Penjambret terhadap ibu-ibu gendong bayi tertangkap, incar kalung emas
Saat beraksi, TA merupakan pelaku tunggal, namun hasil jarahannya dijual ke tiga orang penadah yang turut diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kalung yang sebelumnya berhasil dia rampas dari seorang ibu-ibu yang sedang menggendong bayi di Tanjung Duren itu, telah dijual TA kepada penadah seharga Rp1,9 juta. Kalung emas tersebut lalu dilebur dan siap dijual,
"Kalung dijual ke penadah berinisial DI, lalu dijual ke penadah lain, lalu emas dilebur dan siap dipasarkan," katanya pula.
Tersangka penjambretan TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian oleh tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
TA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 07.10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi delapan detik itu, korban tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya.
Tiba-tiba datang seorang pria bermotor yang kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika, korban bersama bayi itu terjatuh.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu mengatakan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, sebelum pelaku berinisial TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan, dia telah berkali-kali melakukan penjambretan.
"Pelaku sering melakukan aksinya, sudah puluhan lokasi menurut pengakuannya. Beberapa kali hampir tertangkap, hingga akhirnya Rabu (3/7/2019) kemarin berhasil ditangkap," kata Edi pula.
Baca juga: Penjambret terhadap ibu-ibu gendong bayi tertangkap, incar kalung emas
Saat beraksi, TA merupakan pelaku tunggal, namun hasil jarahannya dijual ke tiga orang penadah yang turut diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kalung yang sebelumnya berhasil dia rampas dari seorang ibu-ibu yang sedang menggendong bayi di Tanjung Duren itu, telah dijual TA kepada penadah seharga Rp1,9 juta. Kalung emas tersebut lalu dilebur dan siap dijual,
"Kalung dijual ke penadah berinisial DI, lalu dijual ke penadah lain, lalu emas dilebur dan siap dipasarkan," katanya pula.
Tersangka penjambretan TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian oleh tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
TA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 07.10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi delapan detik itu, korban tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya.
Tiba-tiba datang seorang pria bermotor yang kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika, korban bersama bayi itu terjatuh.
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: