Kejati Aceh sita sejumlah aset proyek KKP bernilai Rp45,5 miliar
4 Juli 2019 18:27 WIB
Penyidik Kejati Aceh menempelkan stiker bertuliskan telah disita di kaca kapal milik KKP di Pelabuhan CT1 BPKS di Sabang, Kamis (4/7/2019). Kejati Aceh menyita kapal tersebut terkait dugaan korupsi Rp45,5 miliar lebih. Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset proyek pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh periksa pejabat KKP terkait dugaan korupsi keramba
Baca juga: Pernah jaya, Pemkab Simeulue kembangkan lagi keramba jaring apung
Baca juga: Presiden tebar benih kakap ke keramba jaring apung
"Aset KKP yang disita tersebut semuanya berada di sejumlah tempat di Kota Sabang. Penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung," kata Munawal didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh Munandar.
Sejumlah aset yang disita tersebut yakni delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu unit kapal beserta perangkatnya, serta satu paket sistem kamera pemantau.
Penyitaan pertama dilakukan terhadap tongkang pakan dan alat semprot pakan di pelabuhan nelayan di Keuneukai, Kecamatan Sukajaya. Selanjutnya, tim penyidik menyita delapan unit keramba di Pelabuhan CT3 BPKS di kawasan Pasiran, Sabang.
Kemudian, tim penyidik menyita satu paket sistem kamera pemantau di sebuah gudang di Kota Bawah, Sabang. Serta menyita satu unit kapal beserta peralatannya di Pelabuhan CT1, kawasan Kebon Merica, Kota Bawah.
Semua aset yang disita tersebut merupakan pekerjaan paket pengadaan percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Tim penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kota Sabang tersebut. Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa," kata Munawal.
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen. Total yang dibayarkan Rp40,8 lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh periksa pejabat KKP terkait dugaan korupsi keramba
Baca juga: Pernah jaya, Pemkab Simeulue kembangkan lagi keramba jaring apung
Baca juga: Presiden tebar benih kakap ke keramba jaring apung
"Aset KKP yang disita tersebut semuanya berada di sejumlah tempat di Kota Sabang. Penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung," kata Munawal didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh Munandar.
Sejumlah aset yang disita tersebut yakni delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu unit kapal beserta perangkatnya, serta satu paket sistem kamera pemantau.
Penyitaan pertama dilakukan terhadap tongkang pakan dan alat semprot pakan di pelabuhan nelayan di Keuneukai, Kecamatan Sukajaya. Selanjutnya, tim penyidik menyita delapan unit keramba di Pelabuhan CT3 BPKS di kawasan Pasiran, Sabang.
Kemudian, tim penyidik menyita satu paket sistem kamera pemantau di sebuah gudang di Kota Bawah, Sabang. Serta menyita satu unit kapal beserta peralatannya di Pelabuhan CT1, kawasan Kebon Merica, Kota Bawah.
Semua aset yang disita tersebut merupakan pekerjaan paket pengadaan percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Tim penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kota Sabang tersebut. Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa," kata Munawal.
Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.
Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen. Total yang dibayarkan Rp40,8 lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: