Surabaya (ANTARA) - Pelindo III mulai menerapkan pelayanan pengiriman pesan secara elektronik (Delivery Order Online/DO Online) barang impor di seluruh terminal peti kemas yang dikelolanya, bertujuan menurunkan biaya logistik pelabuhan, dengan meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.

Direktur Utama Pelindo III, Doso Agung di Surabaya, Kamis mengatakan khusus bagi layanan DO Online peti kemas domestik, perusahaan pelayaran mengunduh dokumen sebagaimana format yang telah ditentukan melalui aplikasi anjungan.pelindo.co.id, selanjutnya sistem akan melakukan validasi kesesuaian antara dokumen excel yang diunduh dengan nomor kontainer yang ditunjuk.

Ia mengatakan sebelum diterapkan sistem ini pengguna jasa harus datang ke kantor di pelabuhan untuk melakukan permohonan penerbitan DO Online dengan harus mengantre sebelum dapat memperoleh DO Online.

"Setelah itu mereka kembali mengantre untuk dapat mengajukan permohonan barang/peti kemas dan kapal. Hal ini menyebabkan waktu dan biaya operasional tidak efektif," kata Doso dalam keterangan persnya.

Namun dengan adanya sistem ini, kata Doso, proses layanan pengeluaran peti kemas dari terminal menjadi lebih lancar, karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis.

"Keamanan data juga terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di-entry langsung oleh perusahaan pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO," katanya.

Doso mengatakan sistem ini mampu menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah, sehingga mampu menurunkan biaya logistik di pelabuhan.

"Penerapan sistem ini memang tidak mudah, karena tidak semua perusahaan pelayaran memiliki tenaga IT khusus untuk menerapkannya. Namun, kami berkomitmen selalu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan cara berusaha mempermudah perusahaan pelayaran melalui mekanisme upload dokumen excel via website Anjungan Pelindo III," katanya.

Ia mengatakan, efisiensi biaya dari penerapan sistem adalah untuk biaya operasional antara 20 persen hingga 30 persen, dan dapat dirasakan langsung oleh pengguna jasa.

Sementara itu, sejumlah pemakai jasa pelabuhan mengapresiasi inovasi tersebut, seperti yang dikatakan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jawa Timur Hengki Pratoko.

"Kami dukung seratus persen, sebab sistem ini sangat praktis dan sangat efektif," tuturnya

Hengki mengatakan dengan sistem ini, anggotanya tidak perlu lagi harus datang ke kantor pelabuhan untuk mengurus dokumen, tapi cukup menginput semua dokumen yang diperlukan dari kantor. Selanjutnya tinggal datang mengambil barang di terminal peti kemas.

Hal senada disampaikan salah satu pelaku EMKL/forwarding, PT Internusa Hasta Buana, Husni. Menurutnya, sejak diberlakukan sistem ini, kegiatan proses release container di pelabuhan dari kawasan lini 1 lebih mudah dan tidak perlu orang operasional mendatangi kantor pelabuhan lagi, dan lebih cepat prosesnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesan Secara Elektronik (Delivery Order Online/DO Online) terhadap barang Impor di pelabuhan.