Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pelaku aborsi sekaligus korban perkosaan.

Putusan oleh hakim tunggal Hakim Agung Sumardijatmo itu dinilai Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo telah memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban ketika melakukan aborsi.

"Dalam putusan pada tingkat kasasi, Hakim Agung telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi, dengan demikian, posisi korban sebenarnya sudah jelas," ujar Hasto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: LPSK beri Rp1,1 miliar pada korban bom di Surabaya

Baca juga: LPSK didatangi keluarga korban ricuh 22 Mei yang minta perlindungan

Baca juga: Presiden keluarkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK


Menurut Hasto apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.

Lebih lanjut Hasto berpendapat bahwa putusan MA tersebut telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi.

"Ke depan, kasus semacam ini hendaknya dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, tentunya dengan alat ukur yang tegas di tahap awal atau penyelidikan," ujar Hasto.

Selanjutnya Hasto mengatakan, dengan adanya putusan bebas tersebut maka dapat membantu menguatkan korban dari trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan yang dialaminya.

Kasus ini terjadi di Jambi pada akhir 2017, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara kepada korban perkosaan karena terbukti melakukan aborsi.