Ambon (ANTARA) - Personil polisi dari Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kamis, membubarkan, orasi aksi demonstrasi puluhan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen PT Wahana Lestari Investama (WLI) karena dinilai memprovokasi pengrusakan pintu masuk kantor Gubernur Maluku.
Para orator yang menyampaikan aspirasi puluhan pekerja PT WLI yang di PHK tersebut dinilai mengarahkan agar menggoyang pintu masuk sehingga rusak, lalu personil polisi bertindak.
Mereka menangkap salah seorang orator yang dinilai memprovokasi para demonstrasi ke mobil bak terbuka dan membawa ke kantor Polsek Sirimau yang berjarak 50 meter dari kantor Gubernur Maluku.
"Kami dari awal telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Staf Kesbangpol Pemprov Maluku maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat agar aspirasi disampaikan dengan damai dan Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, telah bersedia menerima lima perwakilan. Namun, karena tidak bersedia dan tindakan mengarah ke anarkis, sehingga pintu masuk rusak, makanya dibubarkan selanjutnya mengamankan salah seorang oratornya," ujar para polisi.
Puluhan pekerja PT WLI hanya mengikuti arahan dari para orator sehingga berulang kali menggoyang pintu masuk sehingga pada akhirnya mengalami kerusakan fatal.
Bahkan, dua orang demonstran sempat menerobos pintu masuk dan berlarian ke teras kantor Gubernur Maluku, tetapi dicegat personil polisi dan Sat Pol PP.
Para orator hanya ingin bertemu dengan Gubernur Maluku Murad Ismail yang sedang berdinas di Jakarta.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Maluku, Since Tahamata telah menjelaskan bahwa Gubernur berada di Jakarta dan Wagub, Barnabas Orno sedang menghadiri kegiatan di luar kantor, tetapi tidak digubris para orator dengan memprovokasi demonstran agar merusak pintuk masuk.
Puncaknya, pintu masuk ke kantor Gubernur Maluku digoyang sehingga rusak dan personil Polres P Ambon dan P.P. Lease bertindak membubarkan aksi orasi, tetapi para demonstran tetap meminta menyampaikan aspirasi sehingga diterima Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir.
Perwakilan demonstran yang didampingi Ketua Pengurus Sarikat Buruh Sejahtera Wilayah Maluku, Jeheskel Haurissa menyampaikan tuntutan antara lain manajemen PT WLI harus membayar pesangon dua kali lipat, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari 1.315 pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya.
Selain itu, pembayaran pesangon diawasi Gubernur Maluku dan DPRD setempat, pekerja juga mendesak Gubernur mencabut izin usaha PT WLI serta memproses hukum oknum pegawai mediator dan pengawas karena bekerja tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pastinya hingga saat ini masih 90-an pekerja yang belum menerima hak-hak mereka, menyusul tindakan melanggar hukum oleh manajemen PT WLI dengan melakukan manipulasi PHK melalui pembayaran tunggakan upah Mei dan Juni 2018," ujar Jeheskel.
Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir mengarahkan, Disnakertrans Maluku agar meminta Disnakertrans kabupaten Maluku Tengah soal berbagai penanganan masalah tersebut sehingga bisa menanganinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Saya juga memerintahkan untuk memeriksa bukti otentik bahwa PT WLI benar-benar pailit atau mengalami kerugian dengan dokumen resmi dari pihak berkompeten karena lokasi masalahnya di kabupaten Maluku Tengah," katanya.
Sekda juga menyikapi tuntutan pekerja yang sakit ternyata tidak terjamin BPJS Kesehatan maupun dugaan pegawai pengawas maupun mediator bekerja tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saya belum bisa memutuskan lebih jauh karena perlu dilengkapi bukti-bukti maupun dokumen resmi pihak-pihak terkait agar masalah ini tidak berkepanjangan. Apalagi lokasinya di kabupaten Maluku Tengah sehingga Disnakertrans Maluku harus menyiapkannya sebelum diambil langkah-langkah penanganan," katanya.*
Baca juga: Rini orasi di depan serikat pekerja Pertamina
Polisi bubarkan demonstrasi pekerja PT WLI
4 Juli 2019 14:11 WIB
Ilustrasi - Demonstrasi masyarakat adat tolak HPH di halaman Kantor Gubernur Maluku. (ANTARA/Daniel Leonard)
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: