Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal risalah rapat di Komisi II DPR RI baik menyangkut kebijakan maupun soal penganggaran.

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada, menyangkut kebijakan menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," kata Arif usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada Kamis memeriksa Arif sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Baca juga: Penasehat KPK: pencegahan jadi tantangan KPK ke depan
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus suap imigrasi NTB

Pemeriksaan Arif pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan pada Selasa (25/6) lalu.

Lebih lanjut, Arif pun tidak mengetahui soal tambahan anggaran terkait proyek KTP-e saat itu.

"Saya tidak hapal karena itu kaitannya di Banggar (Badan Anggaran DPR)," ucap Arif.

Ia juga tidak mengetahui soal peran dari tersangka Markus dalam proyek KTP-e tersebut.

"Tidak ngerti," kata dia singkat.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wapres JK harap pimpinan KPK yang tidak asal tangkap
Baca juga: KPK dalami peran Dorodjatun Kuntjoro-Jakti soal penerbitan surat KKSK