Polda ungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar
4 Juli 2019 12:56 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Ma'mun saat jumpa pers di Padang, Kamis (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)
Padang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera mengungkap peredaran narkoba terbesar di daerah itu dengan total berat tujuh kilogram sabu-sabu dari dua pria berinisial OF (27) dan IF (39)
Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Ma'mun saat jumpa pers di Padang, Kamis mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (1/7).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini murni keberuntungan karena pihaknya hanya mendapatkan informasi ada orang yang akan membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Barat.
Pihaknya menindaklanjuti dan melakukan pengintaian. Saat itu pelaku OF menggunakan tas besar dan sepeda motor dalam kecepatan tinggi melintas.
"Kita mencurigai dan mengikuti pelaku. Sampai di Kabupaten 50 Kota kita hentikan dia dan lakukan penggeledahan," kata dia.
Ia mengatakan pelaku membawa dua paket besar sabu-sabu seberat dua kilogram yang rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat.
Menurut dia dari pengakuan pelaku barang ini sudah dipesan dan dia bertugas mengantarkan barang haram tersebut.
Petugas langsung melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Polisi lalu menangkap pelaku kedua JM di kediamannya di Jalan Teratai Gang sepakat Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru sekitar pukul 12.45 WIB.
Petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan lima paket besar sabu-sabu dengan berat total lima kilogram.
"Kedua pelaku langsung kita bawa ke Polda untuk melakukan pengembangan kasus. Narkoba ini sepertinya diimpor dari luar negeri karena dibungkus plastik teh merek yin wang," kata dia.
Baca juga: Polisi tidak akan tahan pengguna narkoba yang melapor
Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedi Yulianto mengatakan kedua pelaku memiliki bos yang berbeda dan mereka diberi imbalan dari bos mereka.
"Pengakuan mereka masing-masing diberi imbalan Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut," kata dia.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Ma'mun saat jumpa pers di Padang, Kamis mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (1/7).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini murni keberuntungan karena pihaknya hanya mendapatkan informasi ada orang yang akan membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Barat.
Pihaknya menindaklanjuti dan melakukan pengintaian. Saat itu pelaku OF menggunakan tas besar dan sepeda motor dalam kecepatan tinggi melintas.
"Kita mencurigai dan mengikuti pelaku. Sampai di Kabupaten 50 Kota kita hentikan dia dan lakukan penggeledahan," kata dia.
Ia mengatakan pelaku membawa dua paket besar sabu-sabu seberat dua kilogram yang rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat.
Menurut dia dari pengakuan pelaku barang ini sudah dipesan dan dia bertugas mengantarkan barang haram tersebut.
Petugas langsung melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Polisi lalu menangkap pelaku kedua JM di kediamannya di Jalan Teratai Gang sepakat Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru sekitar pukul 12.45 WIB.
Petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan lima paket besar sabu-sabu dengan berat total lima kilogram.
"Kedua pelaku langsung kita bawa ke Polda untuk melakukan pengembangan kasus. Narkoba ini sepertinya diimpor dari luar negeri karena dibungkus plastik teh merek yin wang," kata dia.
Baca juga: Polisi tidak akan tahan pengguna narkoba yang melapor
Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedi Yulianto mengatakan kedua pelaku memiliki bos yang berbeda dan mereka diberi imbalan dari bos mereka.
"Pengakuan mereka masing-masing diberi imbalan Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut," kata dia.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: