Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terpilih periode 2019-2024.

"KPU menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu paling lambat lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam rapat pleno penetap perolehan kursi dan caleg DPRD Palu terpilih di salah satu hotel di Palu, Rabu malam.

Namun katanya sampai sekarang KPU belum menerima surat dari MK perihal daftar daerah yang terdapat PHPU.

Baca juga: Selisih suara untuk kursi terakhir legislatif banyak disengketakan

Baca juga: MK tetapkan 3 panel hakim untuk sengketa Pileg

Baca juga: Bawaslu kumpulkan pengawas daerah siapkan keterangan sengketa Pileg

Ia tidak ingin setelah KPU Palu menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih, timbul perselisihan dan protes, baik dari partai politik peserta pemilu maupun dari caleg yang tidak terpilih.

Sehingga dirinya menunda rapat pleno tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan atau hingga KPU menerima data rekapitulasi daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Pernah kejadian, Insya Allah di Kota Palu tidak terjadi, di salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah ada caleg yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU setempat. Namun setelah BRPK terbit ada gugatan terhadap dia,"ujarnya.

Olehnya ia meminta perwakilan parpol dan caleg terpilih yang hadir agar memaklumi hal tersebut.

"Untuk semua peserta rapat pleno malam hari ini terutama perwakilan dan caleg partai politik terpilih akan kami sampaikan undangannya,"katanya.

KPU RI menerbitkan surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Registrasi Perkara pada BRPK PHPU di MK.

Dalam surat itu KPU meminta KPU provinsi, kabupaten dan kota agar menunda penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD terpilih sampai KPU RI menerima surat resmi dari kepaniteraan MK megenai data rekapitulasi daerah yang terdapat PHPU setelah MK mencantumkan PHPU dalam BRPK.