Jakarta (ANTARA News) - Aparat penegak hukum perlu menjatuhkan sanksi denda pada mereka yang "tertangkap basah" membeli kepingan cakram berisi lagu dan film (CD, VCD dan DVD) bajakan, sebagai upaya menumbuhkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghargaan atas hak cipta. "Jumlah dendanya tidak usah besar, misalnya cukup senilai dua kali harga CD, VCD atau DVD aslinya," kata pemerhati dan praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Dwi Anita Daruherdani, di Jakarta, Selasa, menanggapi masih maraknya perdagangan produk lagu dan film bajakan. Menurut konsultan hukum hak cipta itu, apabila yang dibeli adalah MP3 berisi lagu-lagu bajakan yang merupakan gabungan dari beberapa CD, maka denda yang diberikan adalah dua kali harga semua CD yang terdapat dalam MP3 bajakan tersebut. Anita memaklumi, sanksi denda atas pembeli produk bajakan bisa menimbulkan protes di masyarakat, dengan dalih bahwa harga CD, VCD dan DVD asli tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat Indonesia. Akan tetapi ketidakmampuan secara ekonomi masyarakat hendaknya tidak menjadi dasar pembenaran untuk membeli kepingan CD film atau lagu bajakan. Antisipasi terhadap ketidakmampuan ekonomi itu mungkin dapat berupa penurunan biaya produksi CD, VCD dan DVD asli, misalnya dengan menggunakan kemasan dari bahan yang lebih murah. Diakuinya, pemerintah telah berupaya menurunkan tingkat pelanggaran hak cipta yang terjadi. Menteri Perdagangan Mari Pangestu beberapa waktu lalu juga menyebutkan bahwa 49 persen pelanggaran hak cipta di Indonesia sudah ditangani secara hukum. Dari 705 kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi selama 2007, maka sudah 346 kasus diselesaikan. Namun ia mengingatkan pula bahwa hingga saat ini ada sekitar 2,1 juta keping film dan musik yang sudah dibajak dan dipalsukan. "Kita tidak dapat menutup mata bahwa penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pembajakan film dan lagu, sepertinya tidak membuat efek jera kepada para pedagang maupun produsen film-film dan lagu-lagu bajakan," kata Anita . Setiap operasi penindakan oleh aparat, hanya membuat film dan lagu bajakan "hilang" beberapa hari saja dan selanjutnya kembali tersedia di pasaran. Karena itu, adanya sanksi denda dan penghematan biaya produksi CD, VCD dan DVD asli diharapkan dapat menurunkan tingkat pembajakan yang ada di Indonesia, demikian Anita. (*)