Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar.

Realisasi pendapatan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.

“Ada delapan sumber pendapatan dari parkir,” kata Kasubag TU UP Perparkiran, Dhani Grahutama di gedung DPRD Jakarta, Rabu.

Realisasi pendapatan parkir terdiri dari parkir tepi jalan umum Rp11,69 miliar dari target Rp11,65 miliar. Pelataran parkir sebesar Rp18,22 miliar dari target Rp19,95 miliar. Gedung parkir sebesar Rp1,12 miliar dari target Rp1,14 miliar. Parkir kantor bersama samsat sebesar Rp3,69 miliar dari target Rp3,91 miliar.

Kemudian pendapatan dari terminal parkir elektronik (TPE) sebesar Rp22,83 miliar dari target Rp17,91 miliar. Parkir PD pasar Jaya sebesar Rp22,61 miliar dari target Rp39,02 miliar. Parkir dengan perjanjian kerjasama sebesar Rp21,45 miliar dari target Rp20,48 miliar, serta pendapatan BLUD yang sah sebesar Rp2,91 miliar dari target Rp1,86 miliar.

Baca juga: Parkir di DPRD DKI akan diatur

Baca juga: DKI akan kurangi ruang parkir Sudirman-Thamrin

Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal tarif parkir

Dhani mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pemungutan parkir untuk fokus pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan teknologi dalam rangka pemungutan parkir tersebut.

Dhani menjelaskan target pendapatan tahun 2019 sebesar Rp81 miliar dengan realisasi per Bulan Mei 2019 sekitar Rp33,44 miliar.

“Saya optimis target secara keseluruhan dapat tercapai di akhir tahun 2019,” ujarnya.