Jakarta (ANTARA) - Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh, Sumatera Barat meminta Kejaksaan Agung untuk mendesak penyidik Ditjen Gakkum KLHK agar segera menyerahkan tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar beserta barang bukti ke Kejagung.

Pasalnya menurut Zakir, berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sejak Oktober 2018.

Namun sampai saat ini JPU belum juga meminta penyerahan tahap dua dari tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami menindaklanjuti nota keberatan yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Kami mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan tahap dua," kata Zakir di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu.

Baca juga: Kementerian PUPR rampungkan jalan akses Kawasan Wisata Mandeh

Baca juga: Kementerian PUPR selesaikan jalan akses wisata Mandeh Sumbar

Baca juga: Kemenpar: Mandeh bakal jadi KEK pariwisata


Ia pun mengimbau agar pihak Kejaksaan Agung segera menerima penyerahan tahap dua karena upaya hukum berupa permohonan praperadilan yang telah dilayangkan oleh tersangka sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Painan, Sumatera Barat.

"Kami ingin terlapor segera disidangkan," katanya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan dalam kasus ini, penyerahan tahap dua memang belum dilakukan.

Namun demikian hal itu hanya terkendala masalah teknis saja.

Mukri memastikan bahwa pekan ini tim penyidik Ditjen KLHK akan menyerahkan tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dan barang buktinya ke Kejagung.

"Tahap duanya ini hanya terkendala di masalah teknis saja. Saya pastikan kasus ini dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti," katanya.