Pelaku pembacokan terhadap TNI bermotif dendam tak terima ditegur
3 Juli 2019 17:48 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol M. Khoiri saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku yang menganiaya anggota TNI di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019). (Asep Firmansyah)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Kompol M. Khoiri mengatakan, motif Dodi Supriadi, pelaku pembacokan terhadap anggota TNI Heri Triyanto di Jalan Pesing Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat, akibat dendam karena sering mendapat teguran dari korban.
"Korban selaku ketua RT sering menegur pelaku karena selalu mendatangi rumah perempuan berinisial M yang telah bersuami dan pelaku dendam," ujar Khoiri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu.
Pelaku dengan M diduga memiliki hubungan percintaan khusus. Namun pelaku tidak peduli dan sering mendatangi rumah korban saat suami M bekerja. Sementara pelaku berstatus belum menikah.
Melihat aktivitas tak pantas itu, Heri sering menegur korban agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial. Teguran itu ternyata membuat pelaku dendam dan melakukan pembacokan kepada pelaku.
"Namun teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam. Ketika korban melintas di TKP pada Selasa (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku menghadang dan menganiaya dengan senjata tajam jenis samurai," kata dia.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembacokan anggota TNI di Cengkareng
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan anggota TNI
Tak lama setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya. Pelaku pun terpaksa harus dihadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, antara dirinya dengan M memang memiliki hubungan khusus. Bahkan ia telah memiliki seorang anak tanpa ada ikatan perkawinan.
"Saya berhubungan baik (dengan M), punya anak juga," kata Dodi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Korban selaku ketua RT sering menegur pelaku karena selalu mendatangi rumah perempuan berinisial M yang telah bersuami dan pelaku dendam," ujar Khoiri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu.
Pelaku dengan M diduga memiliki hubungan percintaan khusus. Namun pelaku tidak peduli dan sering mendatangi rumah korban saat suami M bekerja. Sementara pelaku berstatus belum menikah.
Melihat aktivitas tak pantas itu, Heri sering menegur korban agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial. Teguran itu ternyata membuat pelaku dendam dan melakukan pembacokan kepada pelaku.
"Namun teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam. Ketika korban melintas di TKP pada Selasa (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku menghadang dan menganiaya dengan senjata tajam jenis samurai," kata dia.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembacokan anggota TNI di Cengkareng
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan anggota TNI
Tak lama setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya. Pelaku pun terpaksa harus dihadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, antara dirinya dengan M memang memiliki hubungan khusus. Bahkan ia telah memiliki seorang anak tanpa ada ikatan perkawinan.
"Saya berhubungan baik (dengan M), punya anak juga," kata Dodi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: