Jambi (ANTARA) - Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Polresta dan BKIPM Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Benih Lobster (BL) sebanyak 113 ribu ekor atau senilai Rp17 miliar lebih yang ditangkap saat akan dikirim ke Singapura melalui jalur Jambi - Batam.

Ke-113.000 benih lobster ilegal tersebut nantinya akan dikirimkan ke Singapura namun aksi keenam tersangka berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian saat berada di kawasan jalan Pattimura simpan Rimbo Selasa (2/7) sekitar pukul 23:30 WIB, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, Rabu.

Awalnya BL ilegal tersebut dibawa dari daerah Bengkulu menuju daerah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui jalur pantai timur Jambi dimana ribuan benih lobster tersebut di bawa oleh enam tersangka utama yakni, MTC (44) Warga Batam.

"MTC sendiri orang yang memiliki jaringan keluar negeri dalam urusan penjualan BL," kata Dover.

Baca juga: Pengamat: Bangun serius sentra perbenihan atasi penyelundupan lobster

Baca juga: BKIPM Mataram selamatkan sumber daya lobster Rp17,9 miliar

Baca juga: Bareskrim gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura

Selanjutnya tersangka lainnya yang ikut diamankan adalah HBA (52) warga Batam yang merupakan orang kepercayaan MTC, selanjutnya G (50), DR (38), (JP) 36, (DP) 31 yang merupakan warga Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai sopir pengangkut BL ilegal tersebut.

Selain mengamankan tersangka polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan untuk para tersangka yakni mobil mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan Nomor polisi BD 1667 CK dan mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan nomor polisi BD 1154 CH.

Kapolresta Jambi Dover Cristian mengatakan untuk ke enam tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan" kata Dover.

Keenam tersangka saat ini dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.